Bharada E Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah pisah rumah dengan istrinya, Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Bharada E menuturkan sejak dirinya bergabung menjadi ajudan Sambo pada November 2021, ia ditempatkan di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan bersama empat ajudan lainnya.
Selain mereka, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah bergabung lebih dulu dengan Sambo turut tinggal di Saguling. Brigadir J bertugas sebagai ajudan Putri Candrawathi seorang diri.
Diketahui, Sambo memiliki tiga rumah yakni rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, rumah Saguling, dan rumah Bangka. Hakim pun meminta agar Bharada E menjelaskan perbedaan antara rumah Saguling dengan rumah Bangka.
Menurut Bharada E, kediaman di Bangka digunakan untuk menerima tamu dari luar dan tempat istirahat Sambo usai pulang dari kantor. Sementara itu, tak banyak orang tahu mengenai kediaman Saguling kecuali dari pihak internal.
"Kediaman Bangka kalo ada tamu dari luar di Bangka karena kalau kediaman Saguling tidak banyak yang tahu kecuali internal sendiri. Kalau Pak FS dari kantor istirahatnya di Bangka," katanya.
"Istirahat sementara apa ke Saguling?" tanya hakim.
"Sampai besoknya sampai dinas lagi," jawab Bharada E.
"Sering dimana FS, Bangka apa Saguling?"tanya hakim lagi
"Bangka," jawab Bharada E.
"Bangka dan Saguling kan tidak jauh kenapa FS pisah rumah?" tanya hakim.
"Biasanya beliau kan pulang tengah malam. Di Bangka di swab terus mandi-mandi," katanya.
Bharada E menyebut pisah rumah Sambo dengan Putri ia ketahui berdasarkan pengamatannya. Tak hanya dirinya, hal itu juga disebut diketahui oleh ajudan lain.
"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC saudara ketahui sendiri atau berdasarkan perintah lain?" tanya hakim.
"Tahu sendiri karena saya piket," jawab Bharada E.
"Ajudan lain tahu?" tanya hakim lagi.
"Tahu semua," jawabnya.
"Karena beberapa keterangan saksi kemarin membantah kalau saudara FS itu pisah rumah dengan PC?" kata hakim
"Siap yang mulia," kata Bharada E.
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya bersama terdakwa lain di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net