Tiga Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan Pimpinan Ponpes
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pimpinan salah satu pondok pesantren sekaligus yayasan di Kota Serang, Banten, berinisial MR (49) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap sejumlah santriwati. Penangkapan MR dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kasemen bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot di kediaman pribadinya.
"Korban saat ini ada tiga... Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Serkot," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Nugroho Arianto, Senin (12/12).
Korban adalah santri di ponpes itu yang berusia 14, 11, dan 15. Perilaku rudapaksa di lembaga pendidikan agama itu diduga terjadi bukan hanya satu kali. Nugroho mengatakan dari keterangan diduga korban ada yang dirudapaksa tiga kali, dua kali, dan ada satu yang hanya dilecehkan MR.
Peristiwa kelam bagi santriwati itu terjadi di kamar tidur mereka. Selain itu, pelaku mengancam para korbannya agar tidak teriak dan bercerita kepada siapa pun.
"Pelaku menutup mulut korban menggunakan bantal dan mengatakan agar korban jangan teriak dan jangan bilang ke siapa-siapa. Jika korban teriak dan mengadu ke orang lain, maka tidak akan diurusi dan tidak diajari ngaji," ujar Nugroho.
Polisi telah mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten yang menyatakan adanya luka robek pada kelamin dua korban. Pendampingan psikologis untuk ketiga korban diberikan P2TP2A Kota Serang.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Senin.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net