search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komplotan Pencuri Menyasar Barang Bule Saat Berenang di Pantai Batu Bolong
Jumat, 16 Desember 2022, 17:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Komplotan Pencuri Menyasar Barang Bule Saat Berenang di Pantai Batu Bolong.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim Opsnal Polsek Kuta Utara kembali menangkap komplotan pencuri barang barang milik warga negara asing yang sedang bersantai di kawasan Pura Batu Bolong di Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.

Para pelaku ini berjumlah 3 orang. Yakni Dede Ganjar (26), Dacep Miftah Faris (32), dan Farhan Iwansyah (20), ketiganya asal Kabupaten Garut Jawa Barat. 

Menurut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari S.H.,S.I.K.,M.H, tiga pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah Camera warna hitam, 1 buah kalung dan 1 buah card di Bedeng buruh bangunan di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 08.30 WITA.

"Mereka beraksi dengan peran berbeda. Ada yang mengamati situasi dan ada yang mengambil barang barang milik WNA," beber Kompol Putu Diah. 

Diterangkannya, para pelaku diringkus setelah Polisi menerima laporan dari warga asing asal Polonaise bernama Magdalena Przybielska (25). Korban kehilangan barang miliknya yang ditaruh di sebelah timur Pura Batu Bolong, pada Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 04.30 WITA. 

Barang yang hilang berupa 2 buah tas selempang warna hitam dan warna putih yang berisikan sebuah Iphone 13 Promax warna Silver, sebuah Iphone Promax warna hitam, passport, dan uang Rp.1.000.000 dengan kerugian sekitar Rp38.000.000. 

"Korban kehilangan barang bersama temannya saat berenang di Pantai Batu Bolong," ungkapnya lagi. 

Setelah menerima laporan tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, kurang dari 5 jam pelaku dapat dibekuk di areal bedeng di kawasan Jalan Pemelisan Agung Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Tiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian barang milik korban antara lain 1 buah tas selempang warna hitam, sebuah Camera warna hitam, sebuah kalung dan sebuah card. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami