search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Ayah Pukul Anak di Jaksel Naik Penyidikan, Ada Unsur Pidana
Rabu, 21 Desember 2022, 09:02 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kasus Ayah Pukul Anak di Jaksel Naik Penyidikan, Ada Unsur Pidana

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menaikkan status kasus pemukulan seorang ayah berinisial RIS terhadap anak di sebuah apartemen di Jaksel ke tingkat penyidikan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan lewat peningkatan status itu artinya telah ditemukan unsur pidana di dalamnya. 

Kendati demikian, ia menjelaskan saat ini status RIS masih sebagai saksi terlapor.

"Iya per hari ini (naik ke penyidikan)," kata Nurma kepada wartawan, Selasa (20/12).

Nurma menjelaskan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, penyidik telah memeriksa tujuh orang. Beberapa di antaranya yang diperiksa adalah pelapor, terlapor, hingga dua anak yang menjadi korban.

Selain itu, kata Nurma, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

"Kayaknya katanya tadi saksi ahli, dari mulai dokter kan saksi ahli juga, video viral itu pasti saksi ahli IT," ucap Nurma.

Sementara itu, Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam mengatakan salah satu kendala dalam pengusutan kasus ini adalah karena tidak ada hasil visum korban.

"Kejadian sejak 2021-2022 tidak ada visum dan tidak ada rekam medis," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy menyebut kendala lainnya adalah bukti video yang merekam aksi pemukulan belum diserahkan ke polisi.

"Untuk video tersebut yang dikirim belum diserahkan ke penyidik. Tapi kami sudah meminta kepada pelapor untuk diserahkan melalui kuasa hukumnya ke kami," ujarnya.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sebab, lanjut Irwandhy, kasus ini terkait dengan anak, sehingga kepolisian perlu meminta keterangan ahli selaku pendamping.

Namun, dia menegaskan kendala-kendala itu tak akan menghambat polisi untuk mengungkap kasus ini.

"Tidak menjadi masalah penyidik karena kan ini penanganannya tetap berproses. Bukan menjadi hambatan, tapi memang ada tahapan yang dilalui penyidik," ucap dia.

Sebelumnya aksi pemukulan terhadap anak oleh ayahnya viral di media sosial dan turut diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Kasus pemukulan itu telah dilaporkan oleh KEY selaku ibu korban dan teregister dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Peristiwa terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Terlapor kerap melakukan kekerasan terhadap korban, KR, dengan cara memukul kepala korban hingga menendang punggung korban.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami