search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Naik Penyidikan, Kerugian Rp20 Miliar
Rabu, 21 Desember 2022, 12:22 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Naik Penyidikan, Kerugian Rp20 Miliar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polda Papua Barat telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat Tahun Anggaran 2019-2021 ke tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Romylus Tamtelehitu mengatakan penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kerugian negara akibat penyelewengan dana hibah itu disebut mencapai Rp20 miliar.

"Indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp20.704.874.491," ujar Romylus dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12).

Namun, ia menyebut nilai kerugian itu masih merupakan indikasi awal dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Romylus mengatakan polisi tengah meminta perhitungan kerugian pasti keuangan negara kepada BPK dan BPKP.

Kemudian, Romylus menuturkan polisi juga berencana kembali memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini untuk mencari sosok yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi ini.

"Telah diperiksa saksi atas nama Elson Imbiri, Bendahara Hibah Tahun Anggaran 2019 dan 2020," jelasnya.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A dengan Nomor: LP/A/307/XII/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Papua Barat, tanggal 12 Desember 2022.

Romylus menjelaskan perkara dugaan korupsi ini bermula ketika KONI Papua Barat mendapatkan total bantuan dana hibah dari BPKAD dan DISPORA sebesar Rp227.495.122.000. Rinciannya sebesar Rp60 M untuk tahun anggaran 2019, Rp99,9 M pada 2020, dan Rp67,5 M pada 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam pengelolaan dana tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan nota-nota atau kuitansi terkait penggunaan anggarannya.

"Serta adanya kegiatan dan belanja fiktif, sehingga berindikasi merugikan keuangan negara," katanya.

Romylus mengungkapkan polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI Tahun 2020 tanggal 2 Desember 2019 dan Surat Keputusan (SK) Penetapan Anggaran dari Gubernur Papua Barat tanggal 4 Februari 2020.

Kemudian, satu bundel dokumen pencairan tahap 1 sebesar Rp40 miliar, satu bundel dokumen pencairan tahap 2 sebesar Rp37,7 miliar. Selanjutnya, satu bundel dokumen pencairan tahap 3 sebesar Rp22,2 miliar, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2019, 25 buah laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2019.

Selain itu, dokumen DPA dan DPPA Tahun 2020, dokumen pencairan tahun 2020, 23 buah buku LPJ tahun 2020, dan 26 buah buku LPJ tahun 2021.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami