Aturan Soal Penyerapan Tenaga Penyandang Disabilitas Sudah Dipenuhi Dunia Kerja
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Rachmad Koesnadi mengatakan tenaga penyandang disabilitas telah ditampung atau terserap di beberapa usaha swasta maupun di kantor instansi Pemerintahan.
Penyerapan tenaga disabilitas dilakukan guna memberi perlindungan serta menghargai hak-hak penyandang disabilitas.
"Sesuai Undang-Undang distabilitas, minimal perusahaan menampung sekitar 1 persen dan Pemerintah daerah Provinsi maupun Pusat sebanyak 2 persen harus menampung penyandang distabilitas telah diterapkan saat ini," jelasnya, Selasa, (20/12) di Lumintang, Denpasar.
Menurutnya, penyerapan tenaga disabilitas selain telah dilakukan oleh Kemensos juga dilakukan oleh beberapa Kementrian lainya, Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan Kota.
"Sebagian besar sudah dilakukan," cetusnya.
Dirinya mengatakan, selain telah melakukan penyerapan tenaga penyandang distabilitas, fasilitas-fasilitas di areal umum juga telah disiapkan oleh Pemerintah.
Dirinya mencontohkan, salah satunya di kota Denpasar. Fasilitas seperti Guiding Block penyandang distabilitas di jalan-jalan juga telah disediakan. Kemudian Koesnadi menambahkan, selain itu lift di gedung-gedung termasuk toilet telah disiapkan khususnya bagi para penyandang disabilitas juga.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga