search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dasar Hukum Data Kendaraan Dihapus Jika STNK Dibiarkan Mati Dua Tahun
Senin, 26 Desember 2022, 11:56 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Dasar Hukum Data Kendaraan Dihapus Jika STNK Dibiarkan Mati Dua Tahun

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kepolisian memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang dibiarkan mati dua tahun setelah masa berlaku lima tahun berakhir akan dihapus data registrasinya. Penerapan ini rencananya akan diberlakukan pada 2023 meski aturannya sudah terbit sejak 2009.

Proses sampai terjadinya penghapusan yakni jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan yang diiringi penggantian pelat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

Apabila sudah dihapus, kendaraan tersebut otomatis menjadi bodong dan dianggap ilegal digunakan di jalan.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," jelas Yusri.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami