Utang Rp5,4 Miliar, Motif di Balik Pembunuhan Mayat di Hutan Pancasari
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Hutan Lindung Desa Pancasari, yang sebelumnya menggemparkan masyarakat Kabupaten Buleleng.
Korban, I Pande Gede Putra Palguna alias Pande (53), ternyata telah menggunakan uang milik pelaku senilai Rp5,4 miliar dan Rp60 juta. Hal ini memicu tiga perempuan pelaku untuk melakukan penyiksaan hingga berujung pada kematian korban. Ketiga pelaku sepakat menghabisi korban, bahkan selama seminggu disiksa di dalam kamar kos pelaku.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura bersama Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis (13/5/2025) membeberkan keterlibatan ketiga pelaku yang berawal dari proses penyelidikan dan penyidikan intensif.
"Korban disekap dalam sebuah kamar di tempat kos pelaku dengan kondisi kaki dan tangan diikat serta mulutnya dilakban, Korban juga mengalami penyiksaan selama seminggu hingga kemudian meninggal dan dibuang ke Pancasari,” ungkap Kapolres Widwan Sutadi.
Kapolres Buleleng menyebutkan, berdasarkan identitas korban, I Pande Gede Putra Palguna alias Pande (53) dilakukan penelusuran termasuk mengidentifikasi rekaman CCTV yang merekam mobil Honda Brio warna kuning hilir mudik di seputaran Desa Pancasari dari rekaman CCTV.
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara intensif dan berhasil mengidentifikasi mobil yang merupakan mobil sewaan dan dibawa saat membuang mayat di Pancasai hingga selanjutnya dari pelacakan polisi menangkap I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni (57). Dari hasil intrograsi, kemudian menangkap dua pelaku lainnya, Ida Ayu Oka Suryani Mantara alias Oky (38) dan Intan Oktavia Puspitarini alias Intan (38).
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang. Jenazah korban kemudian diautopsi di RSUD Buleleng untuk memastikan penyebab kematian,” ungkap Kapolres Buleleng.
Baca juga:
Identitas Jasad di Pancasari Terungkap
AKBP Widwan Sutadi menyebutkan, ketiga tersangka diketahui memiliki hubungan dengan korban terkait permasalahan utang-piutang senilai Rp5,4 miliar. Permasalahan tersebut bermula dari bisnis jual beli hotel di Denpasar antara korban dan tersangka Leni sejak tahun 2019.
Korban yang menjanjikan menjualkan hotel milik Leni justru menghilang setelah menerima uang operasional, sehingga Leni meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban.
“Korban akhirnya ditemukan pada November 2024, kemudian tinggal bersama Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama tinggal bersama, korban kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta kepada kedua tersangka,” beber Kapolres.
Puncaknya pada pertengahan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban.
“Usai mengetahui korban meninggal dunia, ketiga tersangka sepakat membuang mayat korban di kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari dengan menggunakan mobil Honda Brio warna kuning yang disewa dari sebuah rental di Denpasar Selatan,” sebutnya.
Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa mobil Honda Brio warna kuning, rekaman CCTV dan perangkat DVR, flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng dan 4 unit ponsel milik tersangka dan 1 unit ponsel milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamakan peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties termasuk pakaian korban dan rekening mutasi bank milik korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul