Pelajar SMP di Tabanan Nekat Mencuri Untuk Coba Prostitusi Online
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh pelajar SMP SY, 14 tahun di Pasar Marga dan lokasi lainnya sebanyak 18 lokasi ternyata hasilnya digunakan oleh tersangka untuk mencoba prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Saat ini tersangka masih dimintai keterangan dan mendapatkan pendampingan dari orangtuanya.
“Ditemukan aplikasi MiChat di ponsel pintar tersangka, setelah ditelusuri ternyata digunakan untuk transaksi prostitusi,” kata Kanit Reskrim Polsek Marga Ipda I Nyoman Sudarma Selasa, (24/1).
Untuk penanganan lebih lanjut, pihak polsek masih menunggu koordinasi dengah Dinas Sosial Tabanan karena SY merupakan anak dibawah umur yang masih aktif bersekolah.
“Sementara masih menunggu hasil koordinasi,” ujarnya.
Saat ditemui di Polsek Marga, SY mengaku uang jajan yang diberikan oleh orangtuanya kurang sehingga ia nekat mencuri. “Saya kapok,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar Pukul 04.00 WITA bertempat di Pasar Marga yang termasuk Banjar Dinas Beng Desa Marga pemilik Toko Luh Nik atas nama I Nyoman Sujana, 51 tahun membuka toko.
Namun, ia sudah melihat barang-barang di dalam toko dalam kondisi berantakan. Barang yang hilang di antaranya rokok satu bal dan 24 pak berbagai merek serta uang tunai Rp 1 juta. Total kerugian sekitar Rp 10 juta. Hingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Marga.
Setelah itu, pada Jumat, (20/1) sekitar Pukul 21.00 WITA anggota Polsek Marga mendapat informasi bahwa ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam warung Bu Adi yang terletak di dalam Pasar Marga. Selanjutnya anggota Polsek Marga menuju Pasar Marga tepatnya di depan warung Bu Adi untuk melakukan penangkapan.
Setelah warung dibuka, orang yang dicurigai tersebut lari lewat pintu belakang. Kemudian anggota polsek melakukan pencarian di sekitar pasar. Kemudian, di sebelah utara pasar, pada Jalan Banjar Beng tepatnya di depan pertokoan ditemukan satu unit sepeda motor Honda Grand DK 2222 JW parkir.
Beberapa menit ditunggu oleh anggota Polsek, tersangka S Y datang dan mengaku sebagai pemilik motor. Tersangka juga sempat bertanya kepada anggota Polsek Marga terkait peristiwa yang terjadi di dalam pasar. Sesaat kemudian S Y dibawa ke Polsek Marga.
Selain sepeda motor Honda Grand warna putih biru DK 2222 JW, polisi juga mengamankan barang bukti lain 15 bungkus rokok Marlboro merah. AKP Subagia menyebutkan, total kerugian dari para korban mencapai Rp26 juta lebih.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab