search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mayor TNI Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Mutilasi Papua
Rabu, 25 Januari 2023, 12:36 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Mayor TNI Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Mutilasi Papua

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Satu orang prajurit TNI terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil di Papua, Mayor Inf. Hermanto divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Selasa (24/1). Informasi itu disampaikan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman.

Ia menjelaskan berdasarkan putusan hakim, Hermanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Herman dalam keterangannya, Rabu (25/1).

Ia menjelaskan terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar," katanya.

Kasus ini terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM. Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.

Dalam perjalanannya, salah satu tersangka, Kapten DK meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura pada Sabtu (24/12).

"Benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu tahanan kasus mutilasi warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS Dian Harapan Kota Jayapura karena penyakit jantung," kata Herman beberapa waktu lalu.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami