Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
WNA Spanyol Diduga Dianiaya Eks Pengacara di Ungasan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang wanita berinisial KMC (40), yang disebut-sebut baru dipecat dari salah satu organisasi advokat di Bali, kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Agustin Toloza (36).
Kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA di vila pribadi milik Agustin di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan keterangan korban kepada kepolisian, insiden bermula saat ia menerima telepon dari seorang rekan yang memberitahukan bahwa KMC berada di dalam vilanya. Agustin yang merasa tidak nyaman segera pulang. Saat tiba, ia mengaku langsung mendapat perlakuan kasar.
Korban menyampaikan bahwa KMC memaki, mendorong, memukul bagian dada, hingga mencekik lehernya sambil mengucapkan ancaman akan menghabisi nyawanya dan mendeportasinya dari Indonesia.
Bahkan, KMC disebut mengatakan bahwa itu adalah “hari terakhir Agustin di Bali.” Korban merasa sangat tidak aman, apalagi posisinya sebagai WNA yang khawatir menghadapi intimidasi tanpa perlindungan cukup.
Keributan ini diduga dipicu sengketa kepemilikan dan akses terhadap kantor tempat keduanya sebelumnya bekerja. Agustin menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas dari pemilik kantor, warga negara Spanyol bernama Cristian, untuk mengambil laptop. Kantor tersebut menurutnya bukan milik pribadi KMC, yang disebut hanya sebagai konsultan hukum.
Sikap agresif KMC yang diduga melarang akses masuk kantor memicu konflik hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Agustin.
Korban tidak tinggal diam. Sehari setelah kejadian, ia resmi melapor ke Polsek Kuta Selatan. Ia juga telah menjalani visum sebagai bukti kekerasan. Laporan tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
KMC terancam dijerat Pasal 335 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa Agustin kini mengalami trauma mendalam.
“Kami sangat menyayangkan tindakan brutal tersebut. Klien kami adalah warga negara asing yang datang ke Bali dengan itikad baik untuk bekerja dan tinggal dengan damai. Namun kini dia harus menghadapi trauma dan rasa takut,” tukasnya.
Pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK atau Kemenkumham guna memastikan keamanan kliennya.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mencegah terjadinya intimidasi lebih lanjut terhadap korban," tukasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6116 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 4994 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4429 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4262 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem