Perbekel Cemagi Kembali Dilaporkan ke Ombudsman, Kali Ini Soal Tapal Batas Antar Banjar
beritabali/ist/Perbekel Cemagi Kembali Dilaporkan ke Ombudsman, Kali Ini Soal Tapal Batas Antar Banjar.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Belum tuntas penyelesaian kasus akses jalan di Gang Simping yang diduga dicaplok investor di Banjar Mengening Desa Cemagi, Mengwi, Perbekel Desa Cemagi I Putu Hendra Sastrawan kembali diadukan ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali.
Putu Hendra kali ini dilaporkan terkait berita acara sepihak penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan, Cemagi, Mengwi, Badung.
Pelaporan oleh warga ini dibenarkan Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dewa Made Krisna S, pada Rabu 16 Februari 2023. Kepada awak media, Made Krisna menyampaikan bahwa memang dari Ombudsman juga diundang dalam musyawarah desa (Musdes) terkait penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan, Mengwi Badung.
"Ya benar ada laporannya. Jadi, laporan yang dilayangkan oleh masyarakat tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Di sisi lain, Made Krisna memberikan saran agar proses penyelesaian dilakukan secara musyawarah. Meski diakuinya saat pertemuan Musdes itu tidak ada titik temu. Terlebih, ada beberapa alur birokrasi yang dinilai pelapor kurang tepat.
"Pada intinya, Perbekel Cemagi dilaporkan karena dia yang mengeluarkan berita acara. Produknya perbekel yang dilaporkan,” terangnya.
Diungkapkan Made Krisna, pelapor menilai tanda-tangan Perbekel Desa Cemagi sudah menodai kesepakatan pembongkaran batas-batas wilayah Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh.
Padahal, pembongkaran tersebut sejatinya atas sepengetahuan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta yang disaksikan Perbekel Cemagi, Camat Mengwi, Kapolres Badung dan warga Cemagi pada 4 Januari 2020 silam.
Selanjutnya, Kelian Banjar Dinas Sogsogan, I Gede Wiranata menerima surat undangan pada 2 Januari 2023 tentang penyerahan berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan yang bersetempel dan tanda tangan basah Perbekel Cemagi.
Gede Wiranata juga kaget setelah mengetahui jika tidak ada tanda tangan dalam berita acara nomor 140/2262/Desa Cemagi tentang penegasan wilayah kerja antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan, pada 4 November 2022.
Sementara Kelian Banjar Dinas Seseh, I Ketut Agus Adi Putra dan Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan membubuhkan tanda tangan serta cap basah.
Masih dalam dokumen yang sama, tanda tangan juga dibubuhkan oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Badung, Gusti Putu Ariawan. Namun untuk kolom tanda tangan Camat Mengwi, I Nyoman Suhartana dan Kabag Tapem Kabupaten Badung, Made Surya Dharma, kosong.
Tidak terima pembuatan berita acara secara sepihak, panitia tapal batas dari Banjar Dinas Sogsogan mengirim surat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, DPRD Kabupaten Badung, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Badung, pada 24 Januari 2023.
Menanggapi pengaduan ke Ombudsman, BPD Cemagi yang mengambil posisi netral langsung menggelar Musyawarah Desa (Musdes), Cemagi. Turut mengundang Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan, Masyarakat Desa Kabupaten Badung, Kabag Tapem Kabupaten Badung, DPRD Badung, Camat Mengwi, Sekdis DPMD purna tugas, Gusti Putu Ariawan, Perbekel Cemagi beserta Sekdes dan Kasi terkait.
Kemudian, Panitia Penegasan Batas Wilayah Kerja Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh, Ketua LPM Desa Cemagi dan tokoh masyarakat. Hanya saja, dalam musdes tersebut Panitia Penegasan Batas Wilayah Kerja Banjar Dinas Seseh tidak hadir.
Terkait hal ini, inisiator Musdes Cemagi yang juga Ketua BPD Cemagi, I Made Puspita mengklaim masalah sudah clear.
“Tidak ada permasalahan di Desa kami, Desa Cemagi. Hanya mungkin interpretasi beda itu wajar-wajar saja dari berita acaranya. Semuanya sudah clear lewat musyawarah desa pagi ini (Rabu, 15 Februari 2023). Termasuk juga sameton kami dari Banjar Dinas Seseh karena beliau dalam tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan, tapi sudah dikomunikasikan dengan beliau-beliau karena ada perkawinan di banjar beliau,” ujarnya.
Made Puspita menjelaskan ada dua poin kesepakatan yang dihasilkan dalam Musdes. Yakni pertama, berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan yang dikeluarkan oleh Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan diputuskan dicabut.
Poin kedua, pengaduan dari Banjar Dinas Sogsogan yang melaporkan Perbekel Cemagi I Putu Hendra Sastrawan ke Ombudsman RI dicabut.
“Dua poin ini yang menjadi kesepakatan. Hal-hal lain yang mungkin akan perlu dibicarakan terkait tapal batas, batas wilayah, wilayah kerja, itu bisa dibicarakan lebih lanjut. Kalau bicara wilayah kerja yang sudah berjalan tidak ada permasalahan dan kedua banjar sudah melaksanakan sesuai dengan alur sebelumnya. Kenapa berita acara dicabut dan laporan ke Ombudsman dicabut karena ada alur yang tidak melalui prosedur,” pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl