Penyesuaian Tarif Air PDAM Karangasem Sesuai Peraturan Menteri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Perumda Tirta Tohlangkir telah melakukan penyesuaian tarif air minum di Karangasem. Dimana penyesuaian tarif tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Gunernur Bali Nomor: 826/01-C/HK/2021 tentang basaran tarif batas atas dan besaran tarif batas bawah.
Selain itu penyesuaian juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum dan Peraturan Menteri Daalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Tohlangkir I Komang Hariadi Parwata, Senin (20/2). Menurutnya, aturan-aturan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melakukan penyesuaian tatif. Apalagi, penyesuaian harusnya dilakukan dari tahun 2020 lalu. Akan tetapi, Perumda memilih untuk mempertahankan karena masa pandemi Covid-19.
"Kami dua kali diperingatkan BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Harusnya kami diwajibkan menyesuaikan tahun 2020, kami belum lakukan itu karena kondisi perekonomian masyarakat masih down saat masa pandemi. Tahun 2021 juga kami diingatkan dan sekarang kami harus lakukan penyesuaian," jelasnya.
Baca juga:
Air PDAM dan Gas LPG 3 Kg Kompak Naik, Ibu di Karangasem: Dapur Kami Tidak Baik-baik Saja
Kata Hariadi, Perumda diingatkan untuk segera menyesuaikan tarif sesuai Permendagri Nomor 71 dan segera melakukan penyesuaian harga karena harga air minum saat ini masih di bawah harga pokok air minum. Hal itu dikhawatirkan akan berpengaruh pada kesehatan perusahaan.
Selain itu, penyesuaian tarif ini juga kata dia karena adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Rp 5.150 perliter menjadi Rp 6.800 perliter sementara untuk jenis dexlite dari Rp 9.500 perliter menjadi Rp 18.000 per liter.
"Disamping itu juga karena tarif listrik juga naik menyebababkan beban listrik perusahaan juga naik 17,46 persen," ungkapnya.
Bahkan kata dia, kenaikan tarif juga terjadi pada pemebelian air di kawasan Telaga Waja yang dikelola Dinas Pekerjaan Umim dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali sesuai perjanjian dengan Dinas PUPR Karangasem. Dimana kenaikannya sebesar 3 persen dari Rp 1.200 permeter kubik menjadi Rp 1.236 perimeter kubik.
Hal itu membuat kenaikan tarif harus dilakukan. Menurutnya, beban Perumda ke depan bisa lebih berat lagi jika Perumda yang merupakan perusahaan daerah harus mempertahankan tarif yang sama. Selain tugasnya mendapatkan laba untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perumda juga harus memberikan pelayanan secara maksimal.
"Jika Perumda terus merugi degan mempertahankan tarif yang sama sementara beban kami terus naik, kami khawatir akan berimbas pada pelayanan. Jadi mau tidak mau kami harus melakuan penyesuaian sesuai dengan apa yang diatur dalam Permendagri dan Keputusan Gubernur," imbuhnya.
Editor: Robby
Reporter: Humas Karangasem