search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Guru SD di Gianyar dan Kelian Pakai Sabu-sabu Ditangkap
Jumat, 10 Maret 2023, 13:37 WITA Follow
image

beritabali/ist/Guru SD di Gianyar dan Kelian Pakai Sabu-sabu Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Satuan Reskrim Polres Gianyar menangkap delapan pelaku penyalahguna narkotika. Dua diantara pelaku memiliki pekerjaan terpandang. Yakni guru sekolah dasar dan Kelian dusun.

Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menyatakan narkoba sudah mengarah ke instansi pemerintahan. “Ada ASN yang kita tangkap di wilayah kita,” ungkap Winangun saat press rilis di Polres Gianyar, Jumat (10/3).

Dikatakan, para pelaku ini tertangkap polisi selama rentang Februari hingga pertengahan Maret 2022. “Ada 5 laporan polisi yang  diungkap di bulan Februari ini. Satu TKP di Kecamatan Gianyar, 4 lainnya TKP di Sukawati,” tegasnya.

Pelaku Kelian dusun Banjar Dinas Lebah Sari Desa Unggahan, Seririt, Buleleng Kadek Dwiyana (36) ditangkap saat mengambil sabu di sebuah Gang Jalan Raya Batubulan, Banjar Den Jalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati pada Senin (27/2), pukul 00.10 WITA. Dari tersangka kelian, diamankan barang bukti seberat 5,22 gram sabu.

Sedangkan, guru PNS di Gianyar, Toni Yulianto (36) asal Kintamani, Bangli ini ditangkap pada Jumat (3/2) sekitar pukul 18.40 WITA. Toni terjerumus, dia ditangkap bersama tersangka residivis, Wawan Peliana (33). 

Keduanya ditangkap residivis di jalan Bhayangkara III Lingkungan Candibaru Kelurahan Gianyar. Barang bukti keduanya berjumlah 1,16 gram sabu dan 2 pipa kaca. 

“Saat ditangkap dia sebagai perantara, ngambil sabu untuk temennya. Dan akan digunakan bersama-sama,” ungkapnya.

Guru dan Kelian Banjar ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Toni mengaku menggunakan sabu sejak 8 bulan lalu karena ada persoalan keluarga. 

“Saya menyesal apalagi menyangkut instansi pemkab Gianyar, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Keluar dari sini saya tidak akan melakukan lagi,” tutupnya. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami