search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
68 Warga Binaan Lapas Se-NTB Terima Remisi Nyepi
Sabtu, 25 Maret 2023, 09:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/68 Warga Binaan Lapas Se-NTB Terima Remisi Nyepi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Kanwil Kemenkumham NTB memberikan remisi kepada 68 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas di Provinsi NTB. Remisi khusus itu merupakan hadiah bagi WBP pada saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3).

Total 68 orang WBP yang mendapat remisi tersebut merupakan WBP kategori pidana khususnya RK I. Dengan rincian, 60 orang dari Lapas Mataram, 3 orang dari LPP Mataram, dan 2 orang dari Lapas Selong. Kemudian, 2 orang dari Lapas Sumbawa Besar dan 1 orang dari Lapas Dompu.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto mengungkapkan, pemberian remisi merupakan salah satu cara negara mengapresiasi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas.

“Warga binaan yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat, baik remisi khusus hari besar keagamaan maupun remisi hari kemerdekaan,” jelasnya.

Ada sejumlah 43 narapidana beragama Hindu di NTB mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Raya Nyepi. Rinciannya, remisi tindak pidana umum untuk 24 orang dan remisi khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 untuk 19 orang. 

Yang mendapatkan remisi khusus sesuai PP adalah kasus narkotika. Warga binaan yang paling banyak mendapatkan remisi berada di Lapas Kelas II A Mataram. Jumlahnya 37 orang. Selanjutnya Lapas Kelas IIB Selong dua orang. Sisanya, di Lapas Perempuan Kelas IIB Mataram. 

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, pihaknya menyediakan tempat khusus bagi napi beragama Hindu menjalankan ibadah. Ruangan tersebut terpisah dari blok tahanan.

“Agar warga binaan umat Hindu dapat menjalankan ibadah dengan khidmat,” kata Akbar.

Ruangan tersebut tidak boleh dinyalakan lampu selama mereka menjalankan ibadah. Hal itu sesuai dengan metode pelaksanaan ibadah Nyepi.

“Mereka kita fasilitasi. Sebelum menjalankan ibadah Nyepi mereka juga menjalankan ibadah di pura,” katanya.

Sebelum pelaksanaan ibadah Nyepi berlangsung, pihaknya telah bekerja sama dengan Kemenag dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB.

Terkait remisi hari raya Nyepi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut, pemberian remisi Hari Raya Nyepi 2023 membuat negara menghemat biaya makan narapidana Rp 705.840.000.

Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti mengatakan, pihaknya memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.466 dari 2.062 narapidana beragama Hindu di berbagai daerah. 

Pemberian remisi merupakan salah satu cara negara mengapresiasi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi,” kata Rika dalam keterangan resminya, Rabu (22/3).

Selain menghemat biaya makan, pemberian remisi juga dinilai bisa sedikit mengurangi kepadatan penghuni lapas dan rutan (overcrowded). Kelebihan muatan terjadi di sebagian besar Lapas dan rutan di Indonesia. Berdasarkan data Ditjen Pas, per 16 Maret 2023, jumlah warga binaan di tanah air mencapai 265.405 orang.

Rinciannya, 220.842 orang merupakan narapidana atau telah divonis oleh pengadilan. Sementara, 44.563 menyandang status tahanan.

Rika mengatakan, warga binaan memang berhak mendapatkan remisi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ketentuan lebih lanjut keringanan hukuman itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dari 1.466 narapidana tersebut, sebanyak 3 di antaranya mendapatkan remisi khusu (RK) II dan dinyatakan langsung bebas.

Sementara, 1.463 narapidana lainnya menerima RK I. Masa hukuman mereka dikurangi namun masih tetap harus menjalani sisa masa tahanan.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Rika.

Adapun jumlah narapidana penerima remisi Hari Raya Nyepi paling banyak berada di Bali dengan jumlah 1.018 orang, diikuti Kalimantan Tengah 82 orang.

Kemudian, 69 orang di Nusa Tenggara Barat, 64 orang di Sumatera Utara, dan 43 orang di Sulawesi Selatan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami