search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ahmad Dhani Cerita Somasi Once Usai Disebut Cari Sensasi
Kamis, 6 April 2023, 11:12 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Ahmad Dhani Cerita Somasi Once Usai Disebut Cari Sensasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ahmad Dhani mengatakan telah melayangkan somasi kepada Once Mekel lewat pengacaranya. Langkah itu diambil lantaran Dhani tak terima dengan perkataan Once yang menyebut larangan untuk menyanyikan lagu Dewa 19 itu ajang cari sensasi.

"Kan katanya Once ngomong ini hanya sensasi. Akhirnya sore itu pengacara gue langsung somasi," kata Ahmad Dhani dikutip dari video yang diunggah ke kanal Youtube Ahmad Dhani Dalam Berita, Rabu (5/4).

Menurut Dhani, larangan tersebut sangat berdasar dan masuk akal. Dhani merasa royalti yang diterimanya tak sepadan dengan gencarnya Once menyanyikan lagu Dewa 19 usai hengkang dari band tersebut pada 2011.

Undang-Undang No. 28 Pasal 23 ayat (5) tentang Hak Cipta mengatakan, orang lain dapat menggunakan hak ekonomi dalam pertunjukan tanpa perlu izin sepanjang membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dari pasal itulah, Dhani menilai Once atau pihak event organizer (EO) yang mengundang vokalis itu harusnya selalu membayar royalti kepadanya lewat LMK jika membawakan lagu Dewa 19.

"Pasal 23 itu pasal bermasalah. Dia bertentangan dengan pasal lainnya," ucap Dhani.

Dhani merujuk pada Pasal 9 dalam undang-undang yang sama. Dalam pasal itu, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapat izin pencipta atau pemegang hak cipta. "Hak ekonomi" yang dimaksud termasuk perihal melakukan pertunjukan terhadap sebuah karya.

Oleh karena itu, Dhani juga ingin Once tetap meminta izin secara tertulis kepadanya atau Dewa 19 sebelum membawakan lagu. Ia merujuk pada UU no. 28 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Hak Cipta yang menyatakan pemberian izin atau lisensi harus dalam bentuk tertulis.

Namun, Ahmad Dhani merasa Once tidak meminta izin kepada dirinya untuk membawakan lagu Dewa 19 yang ia ciptakan. Maka dari itu, Dhani memutuskan untuk melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19.

"Gue melarang Once nyanyiin Dewa. Itu lagu gue, enggak bisa. Once masih mau negosiasi, gue enggak mau. Ini sudah beda," kata Dhani.

"Dan, alasan itu masuk akal. Kalau aku kan I'm the owner of the band. Gue enggak mau orang nyanyi lagu Dewa. Siapa suruh lo keluar dari Dewa," lanjutnya.

CNNIndonesia.com telah meminta izin Ahmad Dhani untuk mengutip unggahannya.

Alwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani, sebelumnya mengeluarkan somasi secara terbuka ketika menggelar konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kami kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan, pertama, sudah melarang saudara Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama berlangsung konser-konser Dewa 19 di tahun ini," kata Aldwin pada Jumat (31/3).

"Silakan kalau dianggap itu bukan melawan hukum atau tidak melanggar, silakan untuk coba-coba. Jadi, ini bagian dari somasi secara terbuka," tegasnya.

Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, Once bisa terancam pidana penjara selama tiga tahun dan/atau denda sebesar 500 juta jika terbukti melanggar.

"Somasi terbuka ini bukan tanpa reasoning, tapi juga ada landasan hukum. Pertama, diatur di UU Hak Cipta. Kita lihat di Pasal 9 jelas, dan ada ancaman pidananya di Pasal 113," jelas Aldwin. "Hukumannya tiga tahun dan denda 500 juta."

Ahmad Dhani sebelumnya melarang Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 yang ia ciptakan. Namun,Once masih bisa membawakan lagu band tersebut yang merupakan ciptaannya bersama dengan Dhani, yaitu Cemburu dari album Bintang Lima (2000).

Selain itu, Once juga dilarang untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 yang merupakan ciptaan Ahmad Dhani dan Andra Ramadhan.

Untuk sementara, kata Aldwin, larangan tersebut berlaku selama Dewa 19 melakukan tur konser hingga akhir tahun. Ia belum bisa memastikan kapan larangan tersebut akan dicabut.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami