Kisruh Tapal Batas Desa Adat Kuta-Pemogan Coba Dimediasi Pemkab Badung Hari Ini
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan permasalahan tapal batas antara Desa Adat Kuta dan Desa Adat Pemogan, Denpasar bakal diselesaikan secara musyawarah dengan mempertemukan kedua belah pihak pada hari ini, Rabu (26/4/2023).
"Ya sesuai rapat kami di Pemkab, serta pertemuan kami juga dengan lembaga dan dinas terkait di provinsi (Pemprov Bali), diputuskan itu (pertemuan dua pihak). Jadi akan ada persamaan persepsi lah istilahnya terkait batas desa ini," jelasnya, Selasa (25/4/2023) saat dikonfirmasi di Badung.
Baca juga:
Sekda Badung Soal Bangunan Gapura di Tapal Batas Desa Adat Kuta-Pemogan: Pasti Kita Bongkar
Dirinya mengatakan, telah menyerahkan sepenuhnya persoalan adat itu kepada dua belah pihak. Pemkab Badung, menurutnya akan senantiasa menjadi penengah, sekaligus memberikan ruang terkait penyelesaian masalah tapal batas ini.
Dirinya memaparkan, jika merujuk pada batas wilayah kabupaten secara administratif, lokasi gapura Desa Adat Pemogan disebut berada di wilayah Kabupaten Badung. Bahkan, pembangunannya dinilai telah melanggar karena memanfaatkan Ruang Milik Jalan (Rumija).
"Apalagi nanti pada tahun perubahan rencana kan ada pembangunan trotoar di kawasan itu. Jadi tidak bisa karena itu masuk wilayah Badung secara administratif," tutup Arnawa.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga