search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Ummat di Tabanan Ditolak
Selasa, 16 Mei 2023, 08:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Ummat di Tabanan Ditolak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menerima 16 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik yang terdaftar pada Pemilu 2024

Hingga batas akhir waktu pendaftaran yakni pada Minggu, (14/5) Pukul 23.59 WITA, KPU Tabanan menerima sebanyak 17 Partai Politik yang melakukan pendaftaran tapi satu partai politik yang berkasnya ditolak, yakni Partai Ummat.

Ditolaknya berkas pendaftaran Partai Ummat ini, karena seluruh berkas pendaftaran Partai Ummat ini baik dokumen digital yang diunggah di sistem Silon ataupun dokumen fisik yang dibawa ke KPU, tidak dilengkapi oleh stempel Partai. 

"Berkas yang dibawa tidak lengkap, sehingga setelah diberikan toleransi waktu beberapa kali, berkasnya belum juga selesai,maka kami kembalikan berkasnya," kata Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa, Senin, (15/5). 

Karena dikembalikannya berkas pendaftaran partai Ummat ini, maka hingga hari terakhir masa pendaftaran Bacaleg ke KPU Tabanan, Weda mengatakan hanya 16 Parpol dari 17 Parpol di Tabanan yang diterima dan berkasnya lengkap.

Terkait pendaftaran Partai Ummat ini, sebenarnya diuraikan Weda, sejak awal Partai besutan Amien Rais ini sudah menyatakan diri untuk tidak mendaftarkan Bacalegnya. 

Namun pada Minggu sore, pihaknya menerima pemberitahuan jika partai Ummat akan mendaftar sehingga KPU menyatakan bersiap untuk menerima pendaftaran dari Partai Ummat.

"Selain Partai Ummat, PAN juga menyatakan tidak mendaftar, namun di menit terakhir, LO dari PAN datang ke KPU dan melakukan proses pendaftaran,sehingga kami terima dan prosesnya selesai tepat waktu," lanjutnya.

Untuk total jumlah Bacaleg yang mendaftar ke KPU di Tabanan, Weda menyebutkan ada sebanyak 426 orang Bacaleg yang mendaftar dari seluruh dapil yang ada di Tabanan yang terbagi menjadi 4 dapil.

Adapun empat dapil tersebut adalah, Dapil 1, ada 119 pendaftar, alokasi kursi ada 10, dapil 2 ada 97 bakal calon alokasi kursi ada 10, dapil 3 ada 92 bakal calon dengan alokasi kursinya ada 9 kursi, dapil 4 ada 118 bakal calon dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi. 

Sehingga ada sebanyak 40 alokasi kursi yang akan diperebutkan sedangkan total bakal calon yang sudah terdaftar sudah mencapai 426 orang. Yang terdiri dari 270 calon laki-laki dan 156 orang. 

"Secara persentase calon perempuan itu sudah melebihi kuota, atau sebanyak 36,62 persen dari kuota yang diamanatkan undang-undang sebanyak 30 persen," tambahnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami