search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hasil Temuan Polisi di TKP Praktik Aborsi Dokter Gigi di Dalung
Sabtu, 20 Mei 2023, 10:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hasil Temuan Polisi di TKP Praktik Aborsi Dokter Gigi di Dalung.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polisi hanya menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras yang digunakan tersangka residivis praktik aborsi I Ketut Arik Wiantara.

Hal ini terungkap saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus praktik aborsi yang dilakukan tersangka dengan 1.388 kasus aborsi.

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat ditemui di Kuta, Badung, Bali, Jumat, mengatakan setelah melakukan olah TKP, polisi 

Olah TKP tersebut dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lainnya setelah mengumpulkan data dan keterangan tersangka IKAW.

Hal itu seperti peralatan, obat-obatan atau janin, dan sebagainya di tempat IKAW membuka praktik aborsi di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Dari hasil itu semua, kami hanya menemukan obat keras yang dimiliki tersangka yang digunakan untuk melakukan proses praktik itu untuk penyembuhan, penguretan, dan lainnya. Kalau untuk tempat bunker janin kami belum menemukan," kata Nanang.

Sedangkan soal tempat pembuangan janin, pemeriksaan ini dilakukan untuk membuktikan kesaksian tersangka dokter IKAW bahwa sejak awal pemeriksaan dia mengaku melakukan praktik aborsi untuk orang yang usia kandungannya satu bulan ke bawah.

Hal ini karena kandungannya masih berbentuk jaringan embrio atau gumpalan daging.

Menurut Nanang, kemungkinan setelah diaborsi pelaku langsung membuangnya ke selokan dan hilang tercampur dengan zat lainnya.

Akan tetapi akan dilakukanolah TKP ulang jika dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan hal yang mengarah kepada dugaan adanya tempat pembuangan janin ataupun sejenisnya di sekitar rumah tersangka.

"Sementara ini sudah maksimal untuk kegiatan olah TKP-nya. Jika nanti di dalam proses pemeriksaan para saksi ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan itu, kami lakukan olah TKP lagi. Nanti kami buka dulu untuk 'police linenya'," kata Nanang.

Adapun saksi yang diperiksa adalah seorang pembantu, sepasang kekasih pasien terakhir yang didapati di TKP, dan dua orang warga ada di dekat rumah tersangka dokter IKAW.

Namun saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut, pembantu yang bertugas membersihkan tempat praktik aborsi ilegal dokter IKAW masih diperiksa sebagai saksi.

"Kami melakukan pemeriksaan. Dia tidak membantu proses aborsi tersebut, tetapi dia hanya tahu ada pasien-pasien, jadi untuk menguatkan dia ikut serta atau jadi tersangka kami masih melakukan proses pendalaman lagi untuk mencari pembuktian," kata Nanang.

Saat ini tersangka IKAW ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (sumber: suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami