search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MK Bakal Umumkan Sidang Putusan Sistem Pemilu 3 Hari Sebelum Digelar
Kamis, 1 Juni 2023, 12:28 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/MK Bakal Umumkan Sidang Putusan Sistem Pemilu 3 Hari Sebelum Digelar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memberitahukan jadwal sidang putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tiga hari sebelum sidang digelar.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan seluruh agenda sidang di MK tidak mungkin digelar secara tiba-tiba.

"Kita upload di laman MK. Jadi enggak mungkin besok langsung diputus. Itu enggak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Jadi minimal tiga hari kerja," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/5).

Dia menjelaskan hari ini para pihak menyampaikan kesimpulan terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Selanjutnya, MK akan mendalami kesimpulan yang disampaikan para pihak.

Kemudian, hakim konstitusi akan mendalami dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

"Setelah itu MK akan membuat telaah, semuanya dikompilasi, ditelaah. Kemudian akan diserahkan kepada hakim konstitusi untuk kemudian ditelaah masing-masing. Sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim (RPH)," jelasnya.

Fajar menjelaskan RPH digelar secara tertutup. Ia berharap dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu. Bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," kata dia.

Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.

Sidang terakhir di MK telah digelar pada Selasa (23/5). Namun, beberapa hari lalu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa hakim konstitusi bakal mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu itu.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami