search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Penjarahan Murni Inisiatif GM Kafe Es Krim di Petitenget
Senin, 5 Juni 2023, 19:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Penjarahan Murni Inisiatif GM Kafe Es Krim di Petitenget.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Setelah ditangkap di hotelnya menginap di kawasan Kuta, pada Kamis 1 Juni 2023, tersangka RBT (31) digelandang ke mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan. 

Pria yang menjabat General Manager (GM) di PT Reva Reno Gelato di Jakarta ini mengaku menjarah Kafe Leonardo di Petitenget Kuta Utara Badung atas inisiatif sendiri sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaan. Ia menyewa 50 tenaga harian dengan bayaran Rp200.000 per orang. 

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu Setianto didampingi PJS Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna, S.E., S.H., M.H, di mapolda Bali, pada Senin 5 Juni 2023. 

Menurut Kombes Satake, tersangka RBT asal Tamboran, Jakarta ini disangkakan dengan Pasal Pencurian dan Pemberatan, dimana modus operandinya yakni mengambil barang tanpa hak dengan cara membongkar dan memotong pintu gembok. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP ancaman di atas 5 tahun penjara. 

Peristiwa penjarahan itu terjadi di Kafe Eskrim Leonardo Gelato di Jalan Petitenget nomor 3 Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WITA.

"Motifnya adalah tersangka mengambil barang-barang di TKP untuk disimpan di gudang di Cengkareng Jakarta. Gudang ini masih kami dalami itu milik siapa," sebutnya. 

Perwira melati tiga dipundak itu menuturkan, barang-barang yang diambil paksa di TKP ada 40 macam item, diantaranya mesin pembuat eskrim, 1 mesin kopi, bangku dan meja dan sebagainya. Barang-barang tersebut diangkut dengan 6 unit truk yang disewa oleh tersangka. 

"Kerugian perusahaan mencapai Rp10 miliar lebih," pungkasnya. 

Sementara itu, Kompol Adiguna menjelaskan kasus ini bermuara dari sengketa perusahaan Leonard dan Mr Cheng yang ada di luar negeri. Mereka bekerja sama membentuk suatu perusahaan di Indonesia dalam bentuk PMA (Penanam Modal Asing). 

Pada tahun 2018 karena pertemanan antara Leonard dan Mr. Cheng lantas bekerja sama mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nama PT. Artisanal Food Group. Kemudian mengangkat Eviana Tantono (istri dari Mr. Cheng) sebagai Direktur dan Leonard selaku Komisaris. 

Selanjutnya perusahaan itu menyewa tanah di daerah Petitenget (TKP) dengan jangka waktu sewa 5 tahun. Untuk dapat menjalankan usaha penjualan es krim kemudian perusahaan PT. Artisanal Food Group membeli barang-barang yang berkaitan dengan usaha penjualan eskrim. 

Setelah terpenuhi, selanjutnya perusahaan membuka usaha penjualan es krim dengan nama “Reva Reno Gelato” dan mengangkat tersangka RBT sebagai General Manager. 

"Di tubuh perusahaan inilah terjadi perselisihan. Dalam perselisihan itu saling mengklaim kepemilikan saham di PT PMA tersebut," ujar Kompol Adiguna. 

Dari konflik kepemilikan saham itu tersangka RBT berinisiatif sendiri untuk mengamankan serta mengambil barang tersebut dan disimpan di gudang Cengkareng, Jakarta. Ia juga sudah menyiapkan 6 buah truk dan alat alat. 

"Pelaku ini memang sering datang ke Bali. Dia ini sebagai General Manager di Jakarta," tuturnya. 

Mantan Kanit V Judi Susila Satreskrim Polresta Denpasar ini menjelaskan tersangka mengangkut barang barang tersebut dengan menyewa 50 orang tenaga harian yang dicari di pinggir jalan. Ide penjarahan ini sebenarnya sudah lama, namun baru direncanakan 2 hari sebelum kejadian. 

"Para tenaga harian ini dicari oleh tersangka dan digaji untuk mengangkut barang di Kafe Leonardo dengan bayaran Rp.200 ribu. Untuk 50 tenaga harian itu dijadikan saksi. Jadi tindakan ini atas inisiatif tersangka sendiri," terangnya. 

Dijelaskanya, kedua belah pihak yang bersengketa saat ini sudah saling lapor di Polda Bali dan Polres Badung. Sementara di Polres Badung ada beberapa laporan yang masih didalami. 

"Jadi dalam perkara ini saling gugat antara kepemilikan saham. Untuk legalitas masih kami dalami dengan memintai keterangan saksi ahli," ujarnya. 

Sementara dari hasil rangkaian pemeriksaan, tersangka RBT mengaku melakukan tindakan pelanggaran hukum itu karena merasa bertanggung jawab atas perusahaan. Padahal, tersangka sendiri bertugas sebagai karyawan atau General Manager dan tidak punya saham di perusahaan tersebut. 

"Tersangka merasa barang-barang tersebut adalah milik perusahaannya. Namun owner tersangka yang berada di Belanda tidak mengetahui adanya tindakan dari tersangka yang mengambil barang-barang di PT Leonardo. Sehingga terjadilah laporan Polisi pencurian dengan pemberatan," imbuhnya. 

Hingga kini penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali masih mendalami dengan memintai keterangan saksi ahli terkait kepemilikan saham tersebut. Pihaknya juga sudah memeriksa 50 pekerja harinya sebagai saksi. 

"Masih didalami," pungkas Kompol Adiguna. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami