Kejari Karangasem Panggil Bertahap BUMDes di Karangasem yang Terindikasi Bermasalah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Menyikapi laporan terkait BUMDes yang bermasalah, Kejaksaan Negeri Karangasem sedikitnya telah memanggil 10 pengurus BUMDes dari beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem.
Pemanggilan pengurus BUMDes tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Endang Tirtana kepada awak media baru - baru ini. Ia menjelaskan, pemanggilan BUMDes tersebut akan dilalukan secara bertahap untuk dimintai keterangan lebih lanjut memastikan apakah ada penyimpangan atau tidak.
"Benar, sudah 10 BUMDes yang kita panggil, ini sebagai tindak lanjut adanya laporan dari medsos yang menyebutkan beberapa BUMDes di Karangasem bermasalah, jadi kita panggil beberapa, dari situ kita pilah mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Kalau misalnya ditemukan bermasalah ada indikasi tindak pidana maka kita akan tingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Tirtana usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Karangasem, Rabu (14/6/2023).
Ketika ditanya BUMDes mana saja yag dipanggil, Tirtana mengatakan bahwa BUMDes - BIMDes yang dipanggil tersebut berasal dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Pemanggilan dilakukan secara acak, karena laporan yang masuk tidak menyebutkan secara spesifik BUMDes yang mana melainkan hanya menyebutkan ada BUMDes bermasalah di Kabupaten Karangasem.
"Dari laporan yang kita terima hanya menyebutkan banyak BUMDes terindikasi bermasalah, tidak disebutkan BUMDes yang mana," terang Tirtana.
Namun demikian, pemanggilan BUMDes ini dilakukan juga sebagai upaya pencegahan dari penyimpangan khususnya untuk BUMDes yang tidak bermasalah. Namun apabila dalam pemanggilan ini ditemukan bermasalah maka tentunya akan disikapi sesuai dengan aturan yang ada.
Tirtana juga mengimbau agar pengurus BUMDes selalu mengikuti ketentuan yang ada, jangan sampai ada niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lainnya tentunya akan bermuara kepada perbuatan melawan hukum.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs