Pelaku Pelecehan Seksual di Toko Plastik Denpasar Diringkus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pelaku pelecehan seksual terhadap karyawati toko plastik di Denpasar ditangkap pada Senin (12/6). Identitas pelaku diketahui bernama Putu Ardana (29).
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Sulastri, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (16/6).
Polisi menangkap Putu berdasarkan hasil identifikasi ciri-ciri yang terekam di CCTV toko. Rekaman CCTV ini viral di media sosial. Kepada polisi, Putu mengakui perbuatan pelecehan seksual itu. Namun, polisi belum mengungkapkan motifnya.
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di sebuah toko plastik pada pukul 18.30 WITA, Sabtu (10/6). Putu merayu korban, bilang "kamu cantik hari ini", merangkul pinggang, lalu meraba payudara.
Selain itu, uang Putu ternyata kurang dan Putu pun mengancam korban. Putu ditahan sebagai pelanggar Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net