search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Laporan Banggar, DPRD Tabanan Masih Soroti Soal Piutang Semu PBB Sekitar Rp70 Miliar
Selasa, 20 Juni 2023, 11:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/Laporan Banggar, DPRD Tabanan Masih Soroti Soal Piutang Semu PBB Sekitar Rp70 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

DPRD Tabanan masih memberikan sorotoan kepada pihak eksekutif yakni, Pemkab Tabanan perihal piutang semu dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang nilainya mencapai sekitar Rp70 miliar. 

Hal tersebut disampaikan dalam rapat internal oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan. Laporan Banggar tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta di ruang rapat paripura pada Senin, (19/6). 

Pada laporan tersebut, Banggar menyampikan dalam rangka peningkatan pendapatan sesuai dengan arahan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya agar eksekutif atau dalam hal ini perangkat dearah terkait, agar berkoordinasi dan berkolaborasi dengan DPRD dalam pemecahan piutang semu terkait Pajak Bumi dan Bangunan yang belum bisa ditagih kepada wajib pajak.

“Diharapkan adanya kerjasama dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini segera dituntaskan,” ujarnya. 

Selain itu, Banggar berharap pemerintah daerah dapat menerapkan dan memanfaatkan teknologi digitalisasi informasi dan sistem elektronik pada obyek-objek pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah lainnya.

Banggar juga sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK tahun 2022, memperoleh Opini (Wajar Tanpa Pengecualian) WTP, dan opini ini sudah diperoleh sebanyak 9 (sembilan) kali berturut-turut. 

“Hal ini merupakan sebuah prestasi membanggakan yang harus dipertahankan. Terkait rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam LHP tersebut harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas temuan yang terjadi,” ujar Sugiarta.

Sementara itu, berdasarkan atas penjelasan dan pertimbangan yang disampaikan pemerintah daerah, Banggar dapat menerima pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 yang dituangkan dalam Ranperda. “Sehingga telah tercapai kesepahaman atas substansi materi dari Ranperda ini,” ujarnya.

Editor: Robby

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami