search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Layanan Perpanjang SIM Ditutup Saat Libur Iduladha 28-30 Juni 2023
Senin, 26 Juni 2023, 16:21 WITA Follow
image

beritabali.com/autos.id/Layanan Perpanjang SIM Ditutup Saat Libur Iduladha 28-30 Juni 2023

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara selama periode cuti bersama dan libur Iduladha dari 28-30Juni 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut akan diberikan dispensasi hingga 3-5 Juli 2023.

"Tidak masalah [apabila SIM mati pada periode tersebut], bisa diperpanjang saat hari kerja berikutnya," ujar Latif, mengutip laman NTMC Polri, Senin (26/6).

Sementara itu, mengutip informasi dari TMC Polda Metro Jaya, dispensasi perpanjang SIM hanya berlaku pada 28-29 Juni. Pasalnya, pelayanan penerbitan SIM sudah dibuka kembali pada Jumat (30/6).

"Pada tanggal 28-29 Juni 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," demikian bunyi informasi yang diunggah akun @TMCPoldaMetro.

Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Jumat (30/6). Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Juni 2023 dapat memperpanjang SIM pada hari tersebut.

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 peraturan itu disebutkan penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Oleh karena itu, besaran tarif perpanjangan SIM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Selain SIM, PNBP Polri juga berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sampai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Seluruh PNBP akan disetor ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 merujuk PP 76/2020

  1. Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
  2. Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan
  3. Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan
  4. Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
  5. Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu per penerbitan
  6. Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu per penerbitan
  7. Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
  8. Penerbitan SIM DI: Rp30 ribu per penerbitan
  9. Pembuatan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan
  10. Biaya tes psikologi: Rp37.500
  11. Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih

Syarat Perpanjang SIM

Berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan. Pastikan dokumen syarat ini terlihat jelas agar proses verifikasi lebih cepat.

  1. SIM lama
  2. KTP
  3. Hasil Rikkes Jasmani
  4. Hasil tes psikologi
  5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Sumber : CNN Indonesia

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami