search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPOM Temukan 1.542 Produk Kosmetik Ilegal, 13 Mengandung Merkuri
Minggu, 2 Juli 2023, 10:46 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/BPOM Temukan 1.542 Produk Kosmetik Ilegal, 13 Mengandung Merkuri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

BPOM RI menemukan 1.542 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 2022. Sejumlah produk ilegal bahkan diketahui mengandung merkuri.

Melansir detik.com merkuri merupakan bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare. Pasalnya, kalau dipakai bisa memicu risiko kanker kulit.

Berikut daftarnya:

1. Temulawak New and Day Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN Siang dan Malam
5. SP Special UV Whitening


6. Dr Original Pemutih
7. Super Dr Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10.Ling Zhi Day & Night
11.Sj Sin Jung
12.Tabita
13.Krim Labella

BPOM mengimbau masyarakat jika masih menemukan produk serupa di pasaran agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami