BPOM Temukan 1.542 Produk Kosmetik Ilegal, 13 Mengandung Merkuri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
BPOM RI menemukan 1.542 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 2022. Sejumlah produk ilegal bahkan diketahui mengandung merkuri.
Melansir detik.com merkuri merupakan bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare. Pasalnya, kalau dipakai bisa memicu risiko kanker kulit.
Berikut daftarnya:
1. Temulawak New and Day Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN Siang dan Malam
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super Dr Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10.Ling Zhi Day & Night
11.Sj Sin Jung
12.Tabita
13.Krim Labella
BPOM mengimbau masyarakat jika masih menemukan produk serupa di pasaran agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
