search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Perdagangan Orang di Buleleng Divonis Tujuh Tahun Penjara
Rabu, 5 Juli 2023, 21:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Perdagangan Orang di Buleleng Divonis Tujuh Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Ida Susanti alias Ibu Yuni (45), Rabu 5 Juli 2023 memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, dimana dalam persidangan tersebut diputuskan lebih ringan daripada tuntutan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim I Made Bagiartha, SH.MH., selaku Hakim Ketua dan Made Hermayanti Muliartha, SH serta Pulung Yustiadewi, SH.MH Selaku Hakim Anggota, dimulai pada pukul 15.30 WITA, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih S.H dan Ni Desak Kadek Sutriani S.H., menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ida Susanti dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim juga menyebutkan, hal yang meringankan dalam kasus TPPO tersebut adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” ucap Hakim Ketua Bagiartha.

Selain divonis dengan 7 tahun pedanma penjara, terdakwa Ida Susanti juga dikenakan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsidair 6 bulan pidana kurungan, serta membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp.21.500.000,- dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.

JPU Isnarti Jayaningsih dan Ni Desak Kadek Sutriani atas putusan 7 tahun pidana penjara yang lebih ringan dari tuntutan 9 tahun penjara dalam persidangan dengan putusan Mejelis Hakim tersebut masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Ida Susanti bersama dengan Muhamad Sheik Hanifa dan Nurhayati Hendrayani alias Rara yang keduanya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan April 2021 sampai dengan bulan November 2021, bertempat di Yayasan Bangsing Anak Bangsa yang berlokasi Jalan Pemuda Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, melakukan perekrutan untuk tenaga SPA Terapis ke Srilanka.

Namun justru beberapa orang yang telah direkrut menjadi korban di Negara Srilanka, bahkan satu diantaranya berhasil kabur dan kembali ke Buleleng kemudian melaporkan terdakwa secara hukum.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami