Bule Amerika Rusak Mobil Dinas Polri Berujung Deportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA). Kali ini berasal dari Amerika Serikat karena berprilaku meresahkan dengan merusak mobil dinas polisi.
Pria berinisial TCFJR (44) diketahui pada 14 Juni 2023 lalu ditahan oleh pihak kepolisian karena telah nekat mengadang kendaraan dinas kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak.
Selain itu TCFJR juga merusak mobil dinas dengan mematahkan bagian depan mobil dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.
Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya, salah satunya paspor. Atas dasar kejadian tersebut Polda Bali pun menetapkan TCJFR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.
Selanjutnya Polda Bali pun menyerahkan TCFJR ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar ia dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Baca juga:
Evakuasi Jasad Bule Amerika Seberat 200 Kg yang Terpeleset di Payangan Butuh Waktu Enam Jam
“Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya,” ungkap Babay Baenullah, Kepala Rudenim Denpasar.
Bule ini dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 11 Juli 2023 dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport. WNA ini akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw