search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Harga Beras Produksi di Badung Disebut Paling Murah di Pasaran
Rabu, 26 Juli 2023, 13:23 WITA Follow
image

beritabali/ist/Harga Beras Produksi di Badung Disebut Paling Murah di Pasaran.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung I Made Widiana menyebut harga beras yang diproduksi di Badung disebut paling murah di pasaran. 

Selain itu, menurutnya, beras Badung telah setara dengan beras premium pada umumnya dengan harga Rp12.600 per kilogram.

"Beras premium harganya Rp13.000 sampai Rp13.700, sedangkan kualitas medium Rp12.700," jelasnya, Selasa (25/7/2023).

Sementara, Adi Arnawa, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, mengatakan Pemkab Badung juga telah memulai program wajib pembelian beras petani lokal bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN hingga pejabat pimpinan daerah selama empat bulan. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Badung Nomor: 500/4730/SETDA tentang Penyediaan Beras di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung.

Pembayaran belanja beras nantinya dilakukan langsung dipotong dari gaji para ASN dan pegawai kontrak melalui skema autodebit. Program sekaligus dalam rangka menyukseskan keberpihakan terhadap petani lokal.

"Kebijakan bupati, agar ada keberpihakan kepada petani di Badung. Jadi, petani dipastikan produksinya dibeli masyarakat dan program ini dimulai dari kalangan ASN/PNS," ucapnya.

Dirinya menyampaikan, ketentuan jatah beras per bulan wajib dibeli berbeda-beda antara satu golongan dengan golongan lainnya, sesuai SE Bupati.

Adapun ketentuan pembelian beras untuk bupati dan ketua DPRD sebanyak 50 kilogram (kg). Sementara, wakil Bupati maupun wakil ketua DPRD sebanyak 40 kg, dan 25 kg untuk anggota DPRD.

Selanjutnya, pejabat eselon IIA, seperti, sekretaris daerah diwajibkan untuk membeli beras 30 kg. Kemudian, turunannya seperti pejabat eselon IIB, III, IV, dan pegawai kontrak disesuaikan dengan jenjang antara 5-25 kg.

Lalu, pejabat setingkat di BUMD mulai dari direksi, pengawas, hingga pegawai mendapatkan 10-25 kg bergantung jabatan masing-masing.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami