Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pemprov Bali Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Warga Jembrana Diimbau Manfaatkan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat. Program ini berlangsung mulai 22 September hingga 22 November 2025.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, mengatakan program tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025.
“Warga dibebaskan dari sanksi pajak kendaraan bermotor, sanksi opsen pajak kendaraan bermotor, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” jelas Iptu Aldri, Selasa (23/09/2025).
Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, masyarakat juga tetap mendapat fasilitas bebas pajak progresif dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
Iptu Aldri mengajak masyarakat di Jembrana untuk memanfaatkan kesempatan ini agar bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 839 Kali
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 743 Kali
Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 687 Kali
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 680 Kali
ABOUT BALI
					Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
					Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
					Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
					Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem