Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pemprov Bali Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Warga Jembrana Diimbau Manfaatkan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat. Program ini berlangsung mulai 22 September hingga 22 November 2025.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, mengatakan program tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025.
“Warga dibebaskan dari sanksi pajak kendaraan bermotor, sanksi opsen pajak kendaraan bermotor, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” jelas Iptu Aldri, Selasa (23/09/2025).
Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, masyarakat juga tetap mendapat fasilitas bebas pajak progresif dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
Iptu Aldri mengajak masyarakat di Jembrana untuk memanfaatkan kesempatan ini agar bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6528 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 5362 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4808 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4626 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem