Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Serahkan Sertipikat di Bali, Menteri Nusron Ungkap Manfaat Sertipikasi Tanah untuk Perekonomian

Jumat, 28 November 2025, 17:23 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Serahkan Sertipikat di Bali, Menteri Nusron Ungkap Manfaat Sertipikasi Tanah untuk Perekonomian.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Upaya mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah di Bali kembali diperkuat melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali yang digelar Rabu (26/11/2025). 

Dalam agenda tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 36 sertipikat kepada 16 perwakilan pemerintah daerah, masyarakat, serta pemegang hak ulayat dan Redistribusi Tanah.

Sertipikat yang diberikan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, namun juga membuka potensi ekonomi yang besar bagi masyarakat Bali.

“Total Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) tahun lalu kita kontribusi Rp1,438 triliun. Tahun ini, dari Januari sampai Oktober sudah Rp1,290 triliun, year on year kita meningkat,” ujar Menteri Nusron.

Nilai Investasi Tanah Terus Tumbuh

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa sertipikasi tanah memiliki efek langsung pada peningkatan aktivitas ekonomi. Nilai perputaran ekonomi melalui Hak Tanggungan tahun lalu mencapai Rp27 triliun, sementara per Oktober 2025 angkanya sudah menembus Rp36,3 triliun.

“Artinya manfaat sertipikasi tanah kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa adanya sertipikat bank tidak mau,” tegasnya.

Bali Sudah 100% Terdaftar, Sertipikat Dikebut

Meski seluruh estimasi 2,3 juta bidang tanah di Bali telah terdaftar, masih ada sejumlah bidang yang belum mengantongi sertipikat. Menteri Nusron menekankan pentingnya perhatian khusus bagi masyarakat kurang mampu.
“Saya minta tolong, bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu (sangat miskin), desil dua (miskin dan rentan), dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur, supaya mereka bisa sertipikatkan tanahnya daripada nanti diserobot orang,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, memastikan seluruh bidang sudah masuk pendaftaran.
“Dengan begitu, Bali mencapai status Provinsi Lengkap terdaftar,” ujarnya.

Namun demikian, sejumlah bidang masih belum bersertipikat sehingga perlu dikejar penyelesaiannya. Dalam Rakor GTRA tersebut, dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah, yang disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.

Komitmen Bersama Tuntaskan Sertipikasi

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN menjadi penentu percepatan penyelesaian sertipikasi tanah. Gubernur Bali juga telah menetapkan target penyelesaian seluruh bidang tanah yang belum bersertipikat.

“Ini membutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder di Bali,” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali.

Adapun 36 sertipikat yang diserahkan meliputi sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan pemerintah kabupaten/kota, sertipikat wakaf dan rumah ibadah seperti pura, sertipikat organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama Denpasar, serta sertipikat Redistribusi Tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: BPN Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami