Pertama Dalam 20 Tahun, Singapura Eksekusi Mati Terpidana Perempuan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Singapura akan mengeksekusi mati seorang terpidana perempuan pada Jumat (28/7). Ini adalah eksekusi mati pertama bagi seorang perempuan di Singapura dalam 20 tahun terakhir.
Diberitakan The Guardian, warga negara Singapura bernama Saridewi Djamani dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018, setelah dinyatakan bersalah karena memiliki 30 gram heroin untuk tujuan perdagangan.
Jika jadi dilaksanakan, para aktivis meyakini dia akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura dalam 20 tahun terakhir.
Sebelumnya pada 2004 lalu, hukuman mati dijatuhkan pada Yen May Woen, seorang penata rambut berusia 36 tahun yang dihukum gantung karena terlibat perdagangan narkoba.
Saridewi merupakan satu dari dua terpidana mati di Singapura untuk kali ini.
Selain terpidana perempuan itu, seorang pria Melayu Singapura bernama Mohd Aziz bin Hussain juga akan dieksekusi mati pada hari Rabu (26/7). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018, setelah dinyatakan bersalah memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.
Singapura adalah salah satu negara dengan undang-undang narkoba paling keras di dunia.
Negara itu bahkan sempat menuai kritik internasional dalam beberapa tahun terakhir, atas eksekusi terhadap para terpidana yang dihukum karena kasus narkoba.
"Begitu mereka kehabisan opsi banding, tinggal menunggu waktu mereka akan diberikan pemberitahuan eksekusi," kata aktivis Kirsten Han.
Dia menambahkan, "Pihak berwenang tidak tergerak oleh fakta bahwa sebagian besar terpidana mati berasal dari kelompok terpinggirkan dan rentan."
Pemerintah Singapura mempertahankan hukuman mati sebagai pencegah yang efektif terhadap kejahatan terkait narkoba. Singapura juga mengklaim proses peradilan dilakukan secara adil.
Amnesty International menemukan Singapura adalah satu dari sedikit negara yang mengeksekusi orang karena kejahatan terkait narkoba. Beberapa negara lainnya di antaranya China, Arab Saudi, dan Iran.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net