search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Pidana Keuangan, OJK Kini Bisa Tangkap dan Geledah Tersangka
Sabtu, 26 Agustus 2023, 20:03 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Kasus Pidana Keuangan, OJK Kini Bisa Tangkap dan Geledah Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Selain sebagai pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa menangkap dan menggeledah pihak terkait tindak pidana di sektor keuangan, sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L Tobing mengatakan kewenangan OJK tersebut sebetulnya sudah berjalan sejak lama, namun makin diperkuat melalui POJK Nomor 16 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU P2SK.

"Kewenangan penyidikan OJK hingga penetapan tersangka ini sudah dijalankan sejak UU OJK No 21/2011," ujar Tongam kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (26/8).

Menurut Tongam, berdasarkan Pasal 48B dan 48 UU P2SK, sebelum menetapkan tersangka, OJK akan memulai dengan proses penyelidikan.

Apabila penyidik OJK menemukan keanehan yang diduga merupakan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SJK), maka dimulai penyelidikan.

"Penyelidikan dilakukan untuk menemukan tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi. Apabila ditemukan ada peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan penyidikan," jelasnya.

Dalam proses penyidikan akan dilakukan pemeriksaan untuk menemukan kasus tindak pidana yang terjadi sehingga bisa menetapkan tersangkanya.

"Dalam penyidikan dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan alat bukti lainnya. Apabila ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, maka ditetapkan tersangka," pungkasnya.

Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 16 Tahun 2023 dalam Pasal 5 disebutkan bahwa selain memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dari setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana, OJK juga bisa meminta bantuan kepada Polri maupun instansi lain untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan.

OJK bisa melakukan penggeledahan di tempat tertentu, yang diduga menyimpan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan, maupun dokumen lain terkait perkara pidana di sektor jasa keuangan. Penyitaan barang juga bisa dilakukan untuk dijadikan bahan bukti.

Selain penggeledahan, pemblokiran rekening bank maupun lembaga keuangan lain juga akan diambil terhadap pihak yang diduga terlibat pidana ini.

Permintaan data, dokumen maupun alat bukti lain dalam bentuk cetak dan elektronik juga bisa dilakukan berdasarkan POJK, ke penyelenggara jasa telekomunikasi maupun penyimpanan data maupun dokumen.

Berdasarkan data OJK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sejak 2014 sampai dengan 28 Juli 2023 penyidik OJK telah menyelesaikan total 108 perkara yang terdiri dari 83 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.

Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami