search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemerintah Perluas Syarat Subsidi Motor Listrik, Ini Rincian dan Cara Pembeliannya
Rabu, 30 Agustus 2023, 22:13 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Pemerintah Perluas Syarat Subsidi Motor Listrik, Ini Rincian dan Cara Pembeliannya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Program subsidi bagi pembelian motor listrik secara resmi diperluas pemerintah dengan cara meringankan persyaratan yang diperlukan. Untuk lebih jelasnya tentang syarat subsidi motor listrik terbaru? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita megatakan, adanya perubahan terkait kebijakan ini tak lain bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem terhadap kendaraan listrik serta mewujudkan lingkungan yang bersih di Indonesia. 

Adapun ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 

Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru 

Melalui beleid terbaru tersebut, pemerintah telah mempermudah sejumlah syarat bagi para penerima bantuan. Diantaranya yaitu: 

1. Penerima adalah WNI berusia minimal 17 tahun. 

2. memiliki KTP elektronik. 

3. Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik. 

Berdasarkan aturan lama, selain ketiga syarat tersebut, pemerintah juga mensyaratkan penerima subsidi merupakan para penerima kredit usaha rakyat, penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah dan juga penerima subsidi listrik 900 volt ampere. 

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, yang dilansir dari CNN Indonesia pada Rabu (30/8/2023). 

Terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga mengungkap terkait alasan pemerintah memperbaharui ketentuan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik. 

Susiwijono mengakui empat syarat penerima subsidi beli motor listrik masih belum optimal mengerek pembelian. Keempat syarat itu adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. 

Lebih lanjut, Susiwijono menyatakan bahwa aturan tersebut direvisi dengan tujuan agar seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan program subsidi ini. Dengan begitu, pembelian motor listrik di Indonesia pun bisa meningkat. 

"Sebenarnya seluruh masyarakat menurut saya, best practice-nya di beberapa negara, ya semua masyarakat berhak mendapatkan seluruh insentif," katanya kepada awak media dalam acara Investor Trust Future Forum, Selasa (29/8). 

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 

Setidaknya ada tujuh hal yang perlu diperhatikan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp 7 juta, d antaranya yaitu: 

1. Bagi calon pembeli motor listrik harus mengunjungi dealer yang sudah memenuhi persyaratan. 

2. Pemerintah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik yang diberi subsidi, yaitu Gesits, Volta, dan juga Selis. 

3. Dealer motor listrik akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk dapat melakukan proses verifikasi. 

4. Jika Anda termasuk orang yang berhak mendapatkan bantuan, maka harga pembelian motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta. 

5. Dealer kemudian mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah peoses input data dilakukan sesuai prosedur. 

6. Produsen lalu mendaftarkan kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk meningkatkan komponen dalam negeri (TKDN) serta syarat lainnya. 

7. Produsen akan berkoordinasi dengan dealer untuk proses pendataan dan verifikasi calon pembeli. 

Dengan diterapkan program ini diharapkan bisa mempercepat proses transisi pada kendaraan yang berbahan bakar hijau yang lebih ramah terhadap lingkungan. 

Itulah tadi syarat subsidi motor listrik terbaru. Jika memenuhi syarat yang ditentukan, maka Anda bisa mendapatkan diskon atau potongan harga hingga sebesar Rp 7 juta sekali pembelian. (sumber: suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami