Rapat Pansus Perizinan Resor Bukit Gumang Hasilkan Tiga Poin, Dinilai Tak Langgar Tata Ruang
beritabali/ist/Rapat Pansus Perizinan Resor Bukit Gumang Hasilkan Tiga Poin, Dinilai Tak Langgar Tata Ruang.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Rapat panitia khusus (Pansus) bersama pihak eksekutif di Gedung DPRD Karangasem terkait perizinan pembangunan resor mewah dikawasan Bukit Gumang, Desa Bugbug, Karangasem pada Selasa (5/9/2023) dijaga ketat aparat kepolisian.
Ada tiga poin penting yang disepakati dalam rapat tersebut, di antaranya terkait perizinan pembangunan resort, dalam pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, I Wahan Sunarta.
Untuk poin pertama yaitu dari sisi perizinan dianggap sudah sesuai dengan undang-undang cipta kerja, dimana terkait penanaman modal asing kewenangannya ada di tingkat pusat. Sementara hal itu sudah berproses bahkan telah menerbitkan izin-izinnya.
"Izin-izinnya sudah berproses dan berjalan bahkan sudah ada diterbitkan, kita sepakat untuk soal perizinannya sudah sesuai," kata Sunarta usai rapat.
Untuk poin yang kedua, juga telah bersepakat untuk menyelesaikan konflik antar dua kelompok yang beselisih. Dengan cara meminta Pemkab Karangasem untuk memediasi dan menyelesaikan konflik sehingga pemasalahan ini tidak sampai berlarut-larut. Sedangkan untuk poin ke-3, pansus meminta kepada eksekutif agar membantu memfasilitasi serta jemput bola jika ada hotel atau akomodasi lainnya yang belum berizin agar bisa segera melengkapi izin mereka sehingga kedepan bisa berdampak terhadap pendapatan Karangasem.
Baca juga:
Demo Tandingan Pro Pembangunan Hotel di Kawasan Bukit Gumang Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran
"Hasil pembahasan kita sudah menyepakati sebuah rekomendasi, ini akan kita laporkan ke pimpinan, hasilnya nanti kita paripurnakan, untuk pansus apakah akan dibubarkan atau lanjut itu kewenangan pimpinan," imbuh Sunarta.
Sebelumnya anggota Pansus juga sudah sempat turun meninjau ke lokasi pembangunan resort mewah di kawasan Bukit Gumang tersebut. Menurut Sunarta, disana tim pasus setelah melakukan pemantauan bahwa proses pembangunan sudah berjalan serta tidak menemukan adanya pelanggaran serta dianggap sudah sejalan sesuai dengan aturan termasuk juga dari sisi tata ruangnya.
Sementara itu, dari pihak eksekutif yang dipimpin oleh Asisten 1, I Wayan Purna mengatakan, sesuai dengan hasil pembahasan bahwa dari sisi perizinan sudah lengkap. Namun ada permasalahan di lapangan ini yang perlu dicarikan solusi, jadi pihaknya masih menunggu rekomendasi pansus ke pemerintah daerah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Kita tunggu rekomendasi dari pansus baru kita carikan solusi, tapi tetap untuk memberhentikan pembangunan tidak mungkin dilakukan karena perizinan sudah lengkap, tetap kita berhati-hati mengambil kebijakan namun tetap harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan itu," terang Purna.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs