search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Akomodasi dan Tempat Hiburan di Bali Diminta Bayar Royalti Lagu, Potensinya Capai Rp32 Miliar
Selasa, 12 September 2023, 11:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Akomodasi dan Tempat Hiburan di Bali Diminta Bayar Royalti Lagu, Potensinya Capai Rp32 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan, akomodasi dan restoran di Bali diminta untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik yang digunakan sebagai hiburan yang diberikan kepada para tamu hotel.

Hal ini mengingat penggunaan lagu atau musik yang merupakan layanan dan fasilitas hotel tersebut berada di ruang publik, maka tentunya telah timbul hak ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait (Para Pemilik Hak) yang telah digunakan oleh para Pengguna Komersial. 

Hal ini yang ingin ditegaskan Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) sebagai lembaga bantu Pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum, mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait dengan kolekting royalti lagu dan/atau musik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, Senin (11/9/2023) di Badung. 

Acara hari ini dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dharma Oratmangun, Ketua LMKN mengatakan pihaknya terus memberikan edukasi berikut dengan sosialisasi kepada seluruh kalangan khususnya para pengguna di Bali sehingga harapannya para pengguna khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata pada umumnya dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik.

Sehingga, lanjutnya, manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

"Acara juga ini juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di Wilayah Bali sehingga pendapatan royalti lagu dan/atau musik di wilayah Bali meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia," katanya. 

"Untuk itu kami  memberikan apresiasi yang tinggi bagi DPRD Provinsi Bali yang berkomitmen untuk mendukung kami dalam melakukan sosialisasi kepada para pengguna di provinsi Bali sehingga ini bukan hanya sekedar bayar membayar tetapi bagaimana penghargaan terhadap performing right,” imbuhnya.

Dari data, total jumlah beberapa jenis usaha akomodasi pariwisata di Bali memiliki potensi royalti publik per tahun mencapai Rp32.271.520.000,-.

"Estimasi royalti per tahun untuk jenis usaha Karaoke Family mencapai Rp 720.000.000, dan Karaoke Executive sebesar Rp1.050.000.000,-, Jenis usaha Hotel berbintang mencapai Rp 1.914.000.000,- sedangkan non bintang Rp 2.695.000.000,-, Restoran Estimasi Royalty pertahunnya mencapai Rp 14.172.000.000,-, Bar mencapai Rp 10.458.000.000,-, Pertokoan mencapai Rp 123.520.000,- dan Mall mencapai Rp 150.000.000,- selanjutnya Diskotik estimasi royalti per tahun sebesar Rp989.000.000,-," paparnya.

Anggoro Dasananto - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, mengemukakan LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam undang-undang Hak Cipta melakukan  penghimpunan dan pendistribusian royalti sudah selayaknya untuk terus diberikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan atas permasalalahan terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini.

"Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah namun kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis yang telah dan akan dilakukan termasuk dengan pelaksanaan acara hari ini akan membawa angin segar untuk kita semua khususnya Industri Musik tanah air dan kami terus akan mendukung segala macam upaya dan langkah yang akan dilakukan kedepannya oleh LMKN. Selain itu kami memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali atas dukungan penuhnya kepada LMKN, semoga langkah ini dapat diikuti oleh seluruh provinsi lainnnya,” jelasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami