search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Empat Usaha Galian C di Karangasem Kena SP 1
Rabu, 4 Oktober 2023, 19:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Empat Usaha Galian C di Karangasem Kena SP 1.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sejumlah usaha tambang Meneral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem diberikan surat peringatan satu (SP 1) karena melaksanakan aktivitas penambangan di luar ketentuan tata ruang.

Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Arta Sedana dikonfirmasi pada Rabu (4/10/2023) mengatakan, sedikitnya ada 4 usaha MBLB yang diberikan SP 1 karena kedapatan beroperasi melanggar ketentuan Perda RTRW diwilayah Kecamatan Kubu, Karangasem. 

Teguran ini diberikan olah pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jendral, Pengendalian Dan Penertiban Tanah Dan Ruang melaksanakan pengawasan di Kecamatan Lubu yang didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Karangasem pada Selasa (3/10/2023).

"Mereka melanggar Perda RTRW no 17 tahun 2012 revisi Perda 17 tahun 2020 terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kalau dulu namanya Izin Lokasi," kata Arta Sedana.

Adapun empat usaha MBLB yang diberikan SP1 tersebut diantaranya adalah Krisna PTAK M. Zakaria yang berlokasi di Banjar Dinas Dukuh, Desa Ban. CV Pandawa Jaya di wilayah Banjar Dinas Mekarsari, Desa Sukadana. 

Panca Pandawa yang beroperasi diwilayah Banjar Dinas Lebah, Desa Sukadana dan PT Zero Inti Perkasa yang berlokasi di Banjar Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. 

Keempat aktivitas galian MBLB ini dianggap melanggar Pemanfaatan Ruang. Untuk yang berada pada kawasan resapan air, kawasan tanaman pangan maka berkewajiban untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk yang berada pada sebagian kawasan pertambangan batuan dan kawasan perkebunan maka berkewajiban untuk mengajukan permohonan KKPR. 

Untuk diketahui masing-masing usaha penambangan MBLB tersebut selama ini sudah beroperasi bahkan ada salah satunya yang beroperasi hingga 24 jam penuh. Sebagian lahan yang digali berstatus milik sendiri atau milik pribadi, ada juga lahan yang digali melalui siatem kontrak dan sistem dikerjasamakan antara pengusaha dengan pemilik lahan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami