search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Perdana Ditunda, Pengajuan Penangguhan Penahanan Rektor Unud Usai Dakwaan
Kamis, 19 Oktober 2023, 14:44 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidang Perdana Ditunda, Pengajuan Penangguhan Penahanan Rektor Unud Usai Dakwaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lantaran salah satu dari Majelis Hakim berhalangan untuk hadir, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022, terpaksa ditunda hingga Selasa (24/10).

Terdakwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, sebelumnya telah siap untuk menghadiri sidang perdana bersama tim kuasa hukumnya, Kamis 19 Oktober 2023, di Renon Denpasar.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gde Putra Astawa, bahwa dalam sidang yang diketuai Agus Akhyudi tersebut, majelis hakim tidak lengkap. 

"Penundaan sidang terpaksa dilakukan karena salah satu hakim ad hoc berhalangan karena ibunya meninggal dunia," paparnya.

Dalam komposisi majelis hakim dimana tiga orang adalah hakim karir dan 2 ad hoc. Absennya satu hakim ad hoc maka komposisi majelis hakim menjadi tidak sesuai. 

Sementara itu Agus Saputra, Kuasa Hukum Prof. Antara mengaku masih menunggu agenda pembacaan dakwaan yang diundur pada Selasa, 24 Oktober 2023 nanti. Setelah itu baru pihaknya memikirkan soal rencana pengajuan penangguhan penahanan. 

"Oleh karena hakim tidak lengkap maka sidang ditunda sampai Selasa (24 Oktober 2023). (Pengajuan penangguhan penahanan) nanti setelah dakwaan dibacakan, baru kami ajukan," tukasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami