Lulu Tobing Kembali Gugat Cerai Suami
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Lulu Tobing kembali menggugat cerai Bani Mulia. Gugatan cerai itu hadir sekitar dua tahun setelah pengajuan yang pertama ditolak pengadilan pada September 2021 karena dalih perpisahan dinilai tak terbukti.
Gugatan cerai kedua masih diajukan Lulu Tobing ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan dikonfirmasi humas Jajat Sudrajat. Tak ada informasi detail tanggal pengajuan gugatan cerai dari Lulu Tobing.
Namun, Jajat Sudrajat mengonfirmasi Lulu Tobing dan Bani Mulia sudah mengikuti sidang mediasi pada 2 November.
"Kedua belah pihak hadir. Suaminya [Bani Mulia] hadir, penggugat [Lulu Tobing] juga hadir," kata Jajat Sudrajat seperti diberitakan detikcom, Senin (6/11).
Belum ada informasi lebih lanjut pula yang terungkap mengenai perceraian, termasuk agenda sidang cerai, Lulu Tobing dan Bani Mulia mendatang.
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah pada 2019. Sekitar dua tahun setelahnya, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JPdan tertulis nama Sugiarto SH. M. yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.
Sebelum mendengarkan hasil mediasi, persidangan sudah digelar dua kali yakni pada 22 Mei dan 8 Juni 2021. Dalam gugatannya, Lulu Tobing hanya ingin bercerai dari Bani Maulana Mulia dan tidak meminta hal lain.
Sementara itu, Bani menyatakan siap menafkahi Lulu Tobing Rp50 juta selama proses perceraian. Kesiapan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda hasil mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/6).
Baca juga:
Ari Wibowo dan Inge Anugrah Resmi Cerai
Sebelum keputusan gugatan cerai Lulu Tobing ditolak pengadilan ini, muncul sejumlah rumor pada Agustus lalu bahwa Lulu Tobing dan Bani Maulana kembali rujuk.
Hal itu muncul usai Bani mengunggah foto buket bunga yang dikirim orang tuanya pada momen ulang tahun pernikahannya dengan Lulu. Bani menulis "alhamdulillah" dalam keterangan unggahan itu yang menimbulkan spekulasi keduanya rujuk kembali.
Hingga pada September 2021, Jajat Sudrajat mengonfirmasi gugatan cerai Lulu Tobing ditolak pengadilan.
"Ya berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat [Lulu Tobing] tidak terbukti," ungkap Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Jakarta Pusat ditemui di kantornya, Selasa (14/9/2021).
"Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat. Tidak bisa diungkap [lebih lanjut] ya, itu intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," lanjutnya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net