DPO Kasus Pembantaian Satwa di TNBB Sempat Sembunyi di Hutan, Minum Air Kencingnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 3 pelaku pembantaian satwa yang dilindungi di Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Buleleng menahan satu pelaku DPO dan langsung dibawa ke Mapolres Buleleng setelah menyerahkan diri di Ketapang – Banyuwangi Jawa Timur.
Putu Arya Wiguna alias Apel (40) melalui iparnya melakukan komunikasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak setelah diketahui dirinya masuk dalam DPO yang dikeluarkan Polres Buleleng.
“Pada hari Minguu tanggal 5 November pelaku meminjam HP sopir truk muat semen yang tidak diketahui namanya yang bertujuan untuk menghubungi ipar pelaku yang bernama saudara Komang Piliasa dimana pelaku bermaksud agar Komang Paliasa menghubungi Pak Bhabin desa setempat agar menjemput pelaku di Pelabuhan Ketapang,” ungkap Kanit Tipidter, Ipda I Ketut Yulio Saputra ddidampingi Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika.
Kanit Tipidter Yulio Saputra menyebutkan, peran pelaku Arya Wiguna alias Apel hanya membantu dua pelaku yang masih DPO tersebut.
“Peran pelaku sebagai pengemudi mobil dan pengangkut satwa yang sudah ditembak dan pelaku mendapat hasil dari 2 kali penjualan hasil buruan sebesar Rp.400.000,- dan Rp.200.000,-.,”paparnya.
Pelaku Putu Arya Wiguna alias Apel menuturkan perjalanannya usai kepergok petugas hutan di TNBB,dimana pelaku bersembunyi di dalam hutan selama 3 hari dan pelaku tidak makan dan sempat meminum air kencingnya karena minimnya perbekalan yang dibawa oleh pelaku.
Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2023 pelaku mencoba pergi dari hutan menuju daerah Batu licin yang masih dalam lingkungan TNBB dan disana bertemu dengan seorang nelayan yang tidak dikenal dan selanjutnya diantar ke wilayah Jawa timur.
“Diantar oleh nelayan dengan sampan ke wilayah Jawa timur dan sampai di Pelabuhan Ketapang diberikan pakaian serta makanan untuk 1 hari, selanjutnya bekerja sebagai pengumpul barang bekas di area terminal Gapuran Banyuwangi dan kemudian bekerja sebagai tenaga pengangkut semen ke daerah Gresik,” ujar Apel.
Dalam penanganan kasus pembantaian puluhan satwa liar di dalam hutan itu, polisi telah menahan 2 orang pelaku, Kadek Dandi (19) dan Putu Arya Wiguna alias Apel, sementara dua pelaku masih melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang, diantaranya Ketut Sumantara alias Lotot (31) yang diduga sebagai otak pelaku dan Moch Hasan Basri (27).
Dalam proses penanganan kasus itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 33 ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul