Viral Perusahaan Dituding Eksploitasi Lumba-Lumba, Polisi Periksa Saksi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
PT. Taman Benoa Bali Exotic Marine Park Benoa, Denpasar Selatan menuai kontroversi. Perusahaan ini dituding melakukan eksploitasi terhadap mamalia laut jenis lumba-lumba yang dilindungi Undang-undang tersebut.
Tudingan ekploitasi ini datang dari seorang warga asing asal Jerman bernama Robert Marc Lehm. Pria ini membuat konten Youtube terkait keberadaan lumba-lumba di perusahaan tersebut hingga viral pada Selasa 5 Desember 2023.
Tak hanya itu, komplain ini disampaikan kepada Duta Besar Republik Indonesia di Berlin, Jerman, meminta agar dugaan eksploitasi lumba-lumba ini segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa Polda Bali tengah melakukan penyelidikan terkait hal itu. Bahkan, Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus sudah melakukan pemeriksaan dan pengecekan. Sedianya, pemeriksaan ini sesuai perintah dari Kapolda Bali Irjenpol Ida Bagus Kade Putra Narendra.
"Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park, petugas dapat menghimpun berbagai informasi penting. Mulai dari jumlah lumba lumba yang dimiliki PT. Taman Benoa Bali Exotic sebanyak sembilan ekor," ungkap perwira melati tiga dipundak itu.
Rinciannya, yakni tujuh ekor lumba-lumba merupakan titipan BKSDA dan dua ekor diantaranya mati (tersisa lima). Empat ekor hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Selain itu, PT. Bali Exotic Marine Park memiliki izin seperti IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019; Surat lzin Tempat Usaha (SITU) Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019.
Kemudian, Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019; d. Izin Lingkungan Nomor: 660.3/1492/IV-A/DISPMPT; Izin kelayakan lingkungan hidup Nomor 1439/03-X/HK/2019; Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor 660/999/KPA.BALI/PALH/DIS LH tentang hasil penilaian dampak lingkungan hidup (ANDAL), Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa.
Selain itu, Izin lembaga konservasi Nomor : SK.505/Menihk/Setjen/KSA..2/8/2019; serta Izin perolehan satwa liar Nomor : SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019.
Kombes Jansen menjelaskan saat ini Polda Bali masih melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya di TKP.
"Petugas juga melakukan analisa labfor terhadap air dan satwa, serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali, untuk mengetahui kebenaran soal ada atau tidaknya eksploitasi tersebut," tegas mantan Kapolresta Denpasar ini.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy