Dukun Ojol Pemerkosa di Jembrana Ancam Korban dengan Santet dari Jimat Dibeli Online
beritabali/ist/Dukun Ojol Pemerkosa di Jembrana Ancam Korban dengan Santet dari Jimat Dibeli Online.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang pria berprofesi tukang ojek online, HRY (51 tahun), dan rekannya, KAS (24 tahun), telah ditangkap oleh Polres Jembrana setelah terlibat dalam kasus memperkosa seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun. Korban, asal Kecamatan Mendoyo, mengalami pemerkosaan sebanyak 5 kali hingga hamil 30 minggu.
Menurut Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, kasus ini bermula ketika KAS, penjual sate di Badung, berkenalan dengan HRY, yang mengaku sebagai dukun. HRY berjanji bisa membantu KAS menjadi kaya dengan melakukan ritual menggunakan darah perawan. KAS kemudian membawa korban kepada HRY.
"Saat ritual, HRY memaksa korban untuk mandi kembang dan melakukan pemeriksaan keperawanan. Setelah korban menolak, HRY memaksa dan melakukan pemerkosaan. Ancaman dengan santet pun dilontarkan kepada korban jika menolak," terang Kapolres.
Orang tua korban mengetahui kejadian ini dan melaporkannya ke Polres Jembrana. Pada tanggal 15 dan 16 Desember 2023, KAS dan HRY berhasil ditangkap, dengan HRY ditemukan di Banyuwangi. HRY menggunakan jimat yang dibeli secara online untuk mengancam korban dengan santet.
Kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Tri mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan mengingatkan bahwa kesuksesan harus diperoleh melalui proses, bukan cara instan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr