search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
SK Gus Wawan untuk PAW Sriani Sudah Dikantongi Sekwan
Rabu, 27 Desember 2023, 14:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/SK Gus Wawan untuk PAW Sriani Sudah Dikantongi Sekwan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mindra telah menerima pengantar surat keputusan (SK) Gubernur Bali terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan Hanura, Ni Putu Sriani oleh I Gusti Muliawan pada Rabu (27/12/2023). 

"Ya surat pengantar SK Gubernur Bali untuk nama pengganti bu Sriani baru saja saya terima lewat whatapp, selanjutnya akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut," kata Mendra saat ditemui. 

Setelah SK Gubernur Bali ini diterima Sekwan, selanjutnya akan dikordinasikan dengan pimpinan dewan Karangasem untuk dilakukan pembahasan pada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Karangasem sebelum nantinya dijadwalkan untuk diparipurnakan. 

Menurut Mendra, sesuai dengan ketentuan yang ada proses pelantikan PAW Sriani wajib dilaksanakan 60 hari setelah surat pengantar diterima oleh sekertaris dewan. Hanya saja ia masih cukup bingung apakah surat yang diterimanya itu dianggap resmi atau tidak mengingat hanya disampaikan oleh melaui whatsApp.

Sementara itu, menyusul masih berprosesnya PAW ini, seluruh gaji dan tunjangan yang sebelumnya menjadi hak Sriani dikembalikan ke kas daerah sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap atau DCT oleh KPU Karangasem pada November lalu hingga saat ini. 

"Kemungkinan Februari 2024 baru bisa dilantik karena maaih harus berproses di DPRD Karangasem untuk penjadwalan Paripurnanya sebelum dilantik," terang Mendra.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami