search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Ikut Menghambat Pengukuran Objek Perkara, Oknum Dewan Karangasem Diadukan
Rabu, 27 Desember 2023, 19:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diduga Ikut Menghambat Pengukuran Objek Perkara, Oknum Dewan Karangasem Diadukan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Oknum anggota dewan Karangasem diadukan ke Sekertariat DPRD Karangasem karena diduga ikut menghambat proses constatering (pengukuran objek perkara) yang ada di wilayah Desa Seraya Timur, Karangasem pada Rabu (27/12/2023). 

Pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum tersebut diserahkan secara langsung oleh Putu Indra Perdana selaku kuasa hukum dari pihak pemenang objek perkara tersebut. Pengaduan diterima oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Karangasem, I Nyoman Sumadiyasa di Gedung DPRD Karangasem. 

Menurut Perdana, ada 3 surat yang diserahkan kepada sekretariat dewan perihal pengaduan dan mohon perlindungan hukum. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Karangasem, Ketua Frakasi dan Ketua Dewan Kehormatan DPRD Karangasem. 

Pada surat pengaduan, ada 11 poin yang disampaikan. Dimana salah satunya pada poin ke 6 menyebutkan bahwa saat pelaksanakan constatering dihadiri oleh seorang oknum dewan karangasem bernama IKB. 

Oknum dewan ini bersama para pemohon eksekusi ini selalu meminta pengadilan untuk membatalkan constatering dengan alasan yang bersangkutan mengaku sebagai pemilik objek, padahal yang bersangkutan bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut. 

"Ini membuat keamanan menjadi tidak kondusif sehingga dijadikan alasan untuk membuat pihak keamanan menunda pelaksanaan constatering ini," kata Perdana.

Dengan diserahkannya surat pengaduan ini, Perdana berharap kepada Ketua DPRD Karangasem agar menindak dan memberikan sanksi kepada oknum anggota DPRD Karangasem sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Karangasem, I Nyoman Sumadiyasa mengatakan, usai menerima tiga surat yang dilayangkan ke DPRD Karangasem ini selanjutnya akan disampaikan kepasa Sekwan agar bisa ditindaklanjuti.

"Nanti surat ini disposisi, selanjutnya akan saya sampaikan ke Sekwan untuk ditindaklanjuti," kata Sumadiyasa.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami