Bentrok di Kesiman hingga Motor Pecalang Dibakar, Belum Ada Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Peristiwa bentrok antar kelompok pemuda di Jalan Ida Bagus Mantra Gang Pucuk I Tangtu, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, pada malam tahun baru, masih dalam penyelidikan aparat kepolisian Polresta Denpasar. Hingga kini, belum ada satupun yang dijadikan tersangka.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dari peristiwa itu terdapat dua korbannya yang mengalami penganiayaan. Yakni Ruben (38) dengan luka robek di bagian kepala dan Yohani Alang (25) luka lebam di bibir.
Dari keterangan para saksi, penganiayaan tersebut bermula dari buntut keributan antar dua kelompok yang sedang merayakan pesta malam tahun baru dengan acara bakar-bakar ikan dan minum bir.
"Keributan itu menimbulkan keresahan warga sekitar hingga datang pecalang setempat untuk melerai pertengkaran dua kelompok warga tersebut. Tapi situasi tidak dapat dikendalikan hingga terjadi perusakan dan pembakaran sepeda motor," ungkap AKP Sukadi, pada Selasa 2 Januari 2024.
Dibeberkannya, dari kejadian tersebut sebanyak 3 unit motor milik pecalang dibakar oleh para pelaku. Para pecalang meningggalkan sepeda motornya di TKP karena melihat situasi kian memanas.
Sepeda motor yang dibakar itu yakni Yamaha Aerox DK 3046 ZZ, Honda Vario DK 2274 BU dan Honda Scoopy DK 2773 ACV milik korban Agus Mahendra, I Ketut Sadia dan Bagus.
"Sepeda motor yang tertinggal menjadi sasaran perusakan hingga pembakaran oleh dua kelompok warga di TKP," ungkapnya.
Setelah menerima laporan keributan, tim gabungan Polda Bali, Brimob, Dit Samapta dan Polresta Denpasar tiba di TKP dan mengamankan kedua kelompok yang bertikai. Mereka lantas diamankan ke Polresta Denpasar.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah memeriksa dan mengamankan barang bukti berupa besi dan topi petani yang diduga digunakan untuk menganiaya kedua korban.
"Belum ada yang ditahan. Penyidik masih mendalami untuk mengidentifikasi pelakunya," tegas AKP Sukadi.
Sejauh penyelidikan berlangsung, kata AKP Sukadi, pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dari pihak Desa Kesiman Kertalangu sebanyak 9 orang, pecalang 3 orang, dua kelompok warga yang bertikai sebanyak 21 orang, dan korban yang merupakan pemilik sepeda motor tiga orang.
AKP Sukadi menerangkan, pihak kepolisian telah menemukan bukti yang cukup terjadinya tindak penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. Hanya, sampai saat ini dari pihak korban belum ada yang melapor.
"Untuk tindak pidana perusakan sesuai dengan Pasal 406 KUHP masih dalam penyelidikan," bebernya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy