search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Uang di Celengan Rp15 Juta Raib Dicuri Teman
Kamis, 11 Januari 2024, 20:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Uang di Celengan Rp15 Juta Raib Dicuri Teman.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang ibu rumah tangga bernama Gita Salera (26) kehilangan uang yang disimpan di celengan sekitar Rp15 juta. Ternyata uangnya raib disikat temannya penggangguran bernama Kevin Ade Candra (28). 

Pencurian itu terjadi rumah korban di Jalan Nangka Utara, Perum Permata Arsandi II, Tonja, Denpasar Utara. 

"Pencurian celengan terjadi saat korban pulang ke Jawa," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Kamis 11 Januari 2024. 

Peristiwa itu baru disadari korban ketika sudah kembali dari kampungnya. Ia awalnya hendak memasukan uang ke celengan pada Jumat 5 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WITA. Diketahui, korban memiliki 3 celengan bertotal Rp 15 juta. 

"Korban curiga karena salah satu celengannya telah hilang. Ia mengecek dua celengan lainnya. Ternyata, uang yang disimpan di sana juga sudah raib, totalnya Rp 15 juta," ungkapnya. 

Korban lantas melaporkanya ke Polsek Denpasar Utara. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia menyelidiki kasus tersebut dan pelaku mengarah ke Kevin Ade Candra. 

Polisi memperoleh pelaku tinggal di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara. Berdasarkan petunjuk itu, petugas melakukan pengejaran dan menangkap Kevin, pada Minggu 7 Januari 2024. 

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, satu sweeter warna hitam merek Volcom, satu topi warna hitam, tiga lembar resi jasa ekspedisi pengiriman pakaian ke Surabaya dan buah celengan yang dirusak lubangnya. 

Pria kelahiran Semarang itu mengakui mencuri di rumah korban dengan cara melompati tembok pagar. Pengangguran itu mengambil uang di celengan korban sebanyak empat kali. 

"Uang dipakai untuk foya-foya, kebutuhan hidup, membeli pakaian, bayar kos, dan bayar hutang," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka yang kos di Jalan Imam Bonjol, Gang Batan Canging 2, Denpasar Barat ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami