Bawaslu Jembrana Soroti Potensi Masalah di TPS Rutan Negara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Bawaslu Jembrana menyoroti Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rutan Kelas II B Negara karena potensi kompleksitas masalah terkait warga binaan.
Ketua Bawaslu Made Widiastra menyatakan bahwa pemilih di rutan perlu difasilitasi dengan TPS sendiri untuk memastikan penggunaan hak pilihnya. Meskipun warga binaan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT TPS Rutan, mereka harus mengurus administrasi pindah memilih sesuai ketentuan PKPU 25 tahun 2023.
Widiastra juga menyoroti masalah pemilih yang tidak mengurus A5, berpotensi kehilangan hak pilih, dan pemilih yang pindah memilih, mungkin tidak dapat memilih wakil dari dapilnya sendiri.
Bawaslu menyarankan penyelenggara untuk memastikan pemilih dalam DPT dan memenuhi syarat, dengan form pindah pilih yang lengkap. Karena tidak seluruh warga binaan terdata dalam DPT, ada potensi kekurangan surat suara di TPS rutan, yang harus diatasi dengan persiapan yang matang untuk menjaga hak pilih pemilih.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr