search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga dan Gus Adhi ke BPN Badung, Sengketa Tanah Balai Pertemuan Kesambi Baru Temui Titik Terang
Rabu, 17 Januari 2024, 11:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Warga dan Gus Adhi ke BPN Badung, Sengketa Tanah Balai Pertemuan Kesambi Baru Temui Titik Terang .

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Setelah menyerap aspirasi warga Kesambi Baru, Kerobokan, Kuta Utara, Badung terkait sengketa tanah pemilik sertifikat yang di atasnya berdiri bangunan Balai Pertemuan masyarakat pada 13 Januari 2024 lalu, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra Anggota DPR-RI memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak BPN Badung pada Selasa (16/1/2024) di Kantor BPN Badung.

Dalam pertemuan tersebut terungkap sejumlah temuan yang bisa dijadikan dasar oleh kepolisian untuk membuka segel Balai Pertemuan yang nantinya juga akan digunakan sebagai salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).    

"Saya minta ketua kelompok untuk mencari surat asli temuan kami yang akan ditampilkan bersama surat hibah terkait dengan lorong samping kiri dan kanan. Tiga surat ini nantinya sebagai dasar Polres untuk membuka segel tersebut," kata pria yang akrab dipanggil Gus Adhi tersebut.

Hal ini menjadi atensinya karena dinilai sangat merugikan masyarakat karena ada barang masyarakat ada di dalam. Selain itu, pesan moral dalam perjuangan warga adalah menjunjung tinggi untuk kepentingan bersama untuk menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Kendati demikian, ia juga mengungkap pihak yang mengklaim selaku pemilik lahan bersertifikat di atas bangunan Balai Pertemuan tersebut pernah terjadi kesepakatan agar lahan yang dikompensasikan pihak pengembang untuk diberikan kepada masyarakat membangun Balai Pertemuan.

"Artinya semua pihak sadar memberikan fungsi kepada tanah tersebut sebagai balai masyarakat," sebutnya.

Gus Adhi menyebut dalam satu klausul disebutkan bahwa yang bersangkutan yakni pemilik sertifikat Agus Trisna Hartanto (ATH) secara sadar menyampaikan memberikan hak penggunaan kepada masyarakat selamanya untuk dijadikan hak guna bersama. "Ada apa tiba-tiba mohon sertifikat sendiri," tanyanya.

Sebagai tindak lanjut pertemuan dengan BPN Badung ini, pihak Katanta melalui Kepala Kantor BPN Badung Heryanto,S.Sit., M.H akan memnggil yang bersangkutan (ATH). "Mudah-mudahan hati kemanusiaannya sebagai insan sosial terketuk hatinya," singgungnya.

Sementara, Ketua Kelompok Warga Kesambi Baru I Ketut Adi Sutrisna mengungkapkan perasaannya yang sedikit lega perihal titik terang sengketa tanah tersebut. Pihak BPN Badung, kata dia, akhirnya mengonfirmasi keberadaan lorong sisi kanan dan kiri yang belum masuk dalam sertifikat yang dimiliki ATH.   

"Untuk itu, kami mempertanyakan terbitnya sertifikat hak milik seluas 255 m2, tapi objek keseluruhan ternyata 300 m2 dan ditambah adanya lorong sebelah kanan dan kiri nah itu yang kami pertanyakan kepada BPN Badung dan terkonfirmasi oleh BPN Badung lorong tersebut milik umum," jelas Adi Sutrisna yang juga membidangi Cek Fakta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali.

Selanjutnya, kata dia, pihak BPN akan menjadwalkan pemanggilan pemilik sertifikat untuk menyandingkan data yang dimiliki warga dan juga melakukan pengukuran ulang Balai Pertemuan Warga Kesambi Baru

Kronologi Sengketa

Sebelumnya, warga setempat sudah mendatangi Polda Bali pada 30 Agustus 2023 lalu dan melaporkan terlapor Agus Trisna Hartanto dalam kasus dugaan penyerobotan tanah atau penggelapan sebagaimana termuat dalam Pasal 385 dan 372 KUHP.

Laporan ini kemudian dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Polres Badung karena locus delicity ada di wilayah Kabupaten Badung.

Warga pun berharap adanya status yang jelas terutama lorong sebelah sisi kanan dan sisi kiri Balai Pertemuan Warga Kesambi Baru. Diminta untuk segera membuka pagar tersebut karena Balai Pertemuan akan digunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pileg/Pilpres, pada 14 Februari 2024 nanti.

Adi Sutrisna mengatakan dahulu warga perumahan membeli rumah dengan tipe dan luas yang berbeda pada tahun 1986. Dengan fasilitas umum (fasum), prasarana jalan lingkungan, lorong kanan dan kiri yang dikeluarkan dan disahkan oleh notaris JS Wibisono SH.

Pada tahun 2001, warga Kesambi Baru mengeluarkan iuran secara swadaya untuk membangun Balai Pertemuan. Setelah proses pembangunan selesai, warga perumahan menggunakan Balai Pertemuan untuk aktivitas warga setempat.

Dari tahun 2001 warga menggunakan Balai Pertemuan untuk kegiatan TPS saat pemilihan umum, bahkan hingga menggelar perayaan HUT Kemerdekaan RI. Pada Pemilu tanggal 14 Februari mendatang, Balai Pertemuan ini sebenarnya menjadi lokasi TPS 002 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 295 warga.

"Di Balai Pertemuan itu kami giatkan aksi gotong royong, kegiatan sarana belajar mengajar anak-anak serta kegiatan persembahyangan," ungkapnya.

Hingga pada akhirnya, pada 6 Februari 2020 Agus Trisna Hartanto mengaku sebagai pemilik sertifikat dengan luas tanah 255 m2, melayangkan surat pemberitahuan kepada pelapor (I Ketut Adi Sutrisna) selaku Ketua Kelompok Perumahan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan bukan sebagai lokasi fasum.

Hal ini dikuatkan dengan putusan surat dari Kepala BPN Badung SK.285/HM/BPN Badung.51.03.2013, dan sertifikat hak milik nomor 14791.

Menurut terlapor, warga perumahan telah menggunakan sebagian tanah, dan mendirikan bangunan Balai Pertemuan tanpa seizin darinya, selaku pemilik sah dari tanah tersebut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami