Oknum Tenaga Kontrak di Jembrana Tak Sengaja Jatuhkan Plastik Klip Isi Sabu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana. Penangkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana.
Pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 20.30 WITA, A (36), seorang oknum tenaga kontrak, ditangkap saat melakukan patroli gabungan di sekitar Jalan Gatot Subroto. Saat didekati petugas, A menjatuhkan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dalam interogasi, A mengakui barang tersebut miliknya dan akan digunakan sendiri.
"A juga mengakui penggunaan narkotika sejak bekerja di Denpasar, diperoleh dari seseorang berinisial K seharga Rp380.000," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto.
Selain A, tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya, termasuk residivis narkoba D alias Dede (32), BAS alias Ari (30), dan BA alias Loleng (50), berhasil diamankan di lokasi berbeda. Polres Jembrana menegaskan komitmen zero toleransi terhadap narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr