search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ojol dan Mantan Karyawan Hotel di Denpasar Diringkus karena Narkoba
Sabtu, 27 Januari 2024, 14:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ojol dan Mantan Karyawan Hotel di Denpasar Diringkus karena Narkoba.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satuan Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus 2 orang warga Denpasar yang diduga keterlibatannya dalam kasus narkotika, pada Jumat 19 Januari 2024 malam hari. 

Dua pelaku masing-masing inisial MNW (26) mantan karyawan hotel asal Jalan Andakasa Denpasar dan RKD (25), bekerja sebagai pengojek online asal Jalan Krakatau Denpasar. Kedua pelaku menjadi Target Operasi (TO) personel Sat Resnarkoba Polres Bandara merupakan hasil pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat. 

Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, S.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki terkait dalam keterlibatannya dalam kasus narkoba. 

“Berbekal dari ciri-ciri kedua pelaku, kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku,”ujarnya, pada Sabtu 27 Januari 2024. 

Dari penyelidikan tersebut menurut mantan Kasiwas Polres Bandara ini berhasil menemukan kedua pelaku sesuai dengan ciri-ciri dimaksud hingga melakukan pembuntutan ketika melintas di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran Kuta Selatan Badung tepatnya di belakang Hotel Abhisa Resort Jimbaran kedua pelaku dihentikan dan langsung digeledah.  

“Dari hasil penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa 1 buah pipet bening bergaris merah yang didalamnya terdapat lagi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat  0,35 gram brutto atau 0,21 gram netto,” jelasnya. 

Lebih lanjut Iptu Madriana juga menjelaskan dari pengakuan pelaku bahwa di rumah tinggalnya MNW di Jalan Andakasa Denpasar ada menyimpan tembakau “sinte”. Tidak mau membuang-buang waktu personel Sat Resnarkoba bergegas menuju ke rumah MNW. 

Di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 plastik klip berisi tembakau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja sintetis dengan berat keseluruhan 48,60 gram brutto atau 47,68 gram netto. 

Masing-masing plastik A seberat 45,32 gram brutto atau 44,82 gram netto, kemudian plastik B 1,08 gram brutto atau 0,94 gram netto selanjutnya plastik C berat 1,09 gram brutto atau 0,95 gram netto dan plastik D memiliki berat 1,11 gram brutto atau 0,97 gram netto. 

Selain itu ditemukan juga 1 buah rangkaian alat hisap shabu (bong), 1 timbangan digital merk pocket scale dan 1 buah plastik berwarna merah. 

Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung di amankan berikutnya juga kedua pelaku langsung di gelandang ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pengakuan para pelaku, shabu-shabu itu di dapat dari seorang temannya melalui transaksi di handphone. Dan, rencananya akan di tukar dengan tembakau sintetis yang ada di rumah tersangka MNW. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami